JAKARTA,Logistiknews – Berdasarkan data Pelaporan Pelaksanaan STID Pelabuhan Tanjung Priok, hingga 10 Februari 2022 sebanyak 12.871 Trucking telah comply Single Truck Identity Document (STID) di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Namun dari jumlah itu, masih terdapat STID Sementara (STID-S) yang disetujui sebanyak 1.781 Truk.
Sebagaimana diketahui bahwa pemegang STID-S hanya bisa dipergunakan sampai dengan akhir Maret 2022. Setelah itu kalau tidak melakukan upgrade ke STID yang permanen, maka Trucking pemegang STID-S tidak bisa lagi terlayani oleh system di terminal pelabuhan.
Adapun jumlah perusahaan yang telah disetujui PMKU (Permohonan Melakukan Kegiatan Usaha) di Pelabuhan Tanjung Priok hingga 10 Februari 2022,sebanyak 730 Perusahaan.
Sedangkan Perusahaan yang mengajukan STID hingga 10 Februari 2022 tercatat 571 Perusahaan dan jumlah perusahaan yang telah disetujui STID-nya 564 Perusahaan.
Jumlah kartu STID yang dicetak dan telah di distribusikan hingga 10 Februari 2022 telah mencapai 12.692 kartu.(*)