LOGISTIKNEWS.ID – Pusat Pelaporan Pelaksanaan Single Truck Identity Document (STID) atau STID Centre Pelabuhan Tanjung Priok mencatat bahwa hingga 28 April 2022, sebanyak 21.593 Truk yang sudah mengantongi STID.
Namun dari jumlah itu, masih terdapat pemegang STID Sementara (STID-S) sebanyak 3.353 Truk.
Adapun jumlah perusahaan yang telah disetujui PMKU (Permohonan Melakukan Kegiatan Usaha) di Pelabuhan Tanjung Priok hingga 28 April 2022, sebanyak 841 Perusahaan.
Sedangkan Perusahaan yang mengajukan STID hingga 28 April 2022 tercatat 633 Perusahaan dan jumlah perusahaan yang telah disetujui STID-nya 642 Perusahaan.
Adapun jumlah kartu STID yang dicetak dan telah didistribusikan hingga 28 April 2022 mencapai 21.467 kartu STID.
STID-S Hingga 15 Mei
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, telah mengingatkan kepada para perusahaan truk yang masih mengantongi Single Truck Identity Document Sementara (STID-S) untuk segera mengupgradenya agar bisa comply dengan STID.
Pasalnya, trucking pemegang STID-S dipastikan tidak akan bisa digunakan lagi untuk masuk ke gate terminal peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok lantaran truk tersebut akan tertolak secara sistem otomatis yang ada di terminal yang terkoneksi dengan data base STID Centre.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko, saat ditemui Logistiknews.id, di kantornya baru-baru ini.
“Saya pastikan, bahwa setelah 15 Mei 2022 tidak ada toleransi lagi terhadap truk pemegang STID-S itu. Kami (OP Priok) dan pengelola terminal peti kemas di Priok sudah kordinasi bahwa truk pemegang STID-S tidak bisa akses masuk gate dan akan diputar balik sebagai upaya contingency plan terhadap penegakkan aturan ini sudah disiapkan,” ujar Capt.Wisnu.
Untuk itu, OP Tanjung Priok mengimbau kepada pemegang STID-S untuk segera mengurus agar bisa comply dengan STID di pelabuhan Tanjung Priok.
“Kalau persoalannya terkendala uji kelaikan fisik armada (KEUR) silahkan pemilik truk menyelesaikannya dengan instansi terkait. Yang jelas bagi kami toleransi terhadap STID-S sudah diberikan cukup waktu. Saya rasa waktu yang diberikan sebulan untuk itu sudah cukup. Selain itu, sosialisasi terhadap hal ini juga sudah berulang kali dilakukan,” tegas KaOP Tanjung Priok.
Capt Wisnu juga mengatakan, saat ini STID Center tidak menerbitkan STID-S lagi. Namun bagi perusahaan truk pemegang STID-S (sementara) masih diberikan akses memasuki gate terminal lini 1 sampai dengan tanggal 15 Mei 2022 dan diberikan kesempatan untuk memenuhi persyaratan beralih ke STID dengan segera melakukan update data.
STID menjadi identitas tunggal setiap truk, dengan sistem berbasis elektronik yang terkoneksi dengan sistem IT manajemen pelabuhan yang berisi database meliputi kelayakan teknis truk dan pengemudinya, termasuk data nomor polisi kendaraan/truk serta pemilik maupun perusahaan angkutannya.(am)