LOGISTIKNEWS.ID – Pasca 15 Mei 2022, armada truk/trailler yang hanya mengantongi STID Sementara (STID-S) tidak diperkenankan masuk ke terminal petikemas pelabuhan Tanjung Priok.
Dengan begitu armada truk tersebut terancam tidak bisa beroperasi melayani angkutan pada semua fasilitas terminal peti kemas di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu .
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok yakni SE TPK No 08 tahun 2022 terkait berakhirnya masa dispensasi penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Pemegang STID-S tidak bisa lagi masuk terminal peti kemas karena secara otomatis tidak terupgrade di sistem IT terminal, petikemas” ujar Kepala OP Tanjung Priok Capt Wisnu Handoko kepada Logistiknews.id beberapa waktu lalu.
Saat ini, di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola IPC TPK.
18.271 Truk Comply STID
Berdasarkan data Pusat Pelaporan Pelaksanaan Single Truck Identity Document (STID) atau STID Centre Pelabuhan Tanjung Priok yang diterima Logistiknews.id, hingga 9 Mei 2022 tercatat bahwa sebanyak 21.612 Truk yang sudah mengurus STID.
Namun dari jumlah itu, masih terdapat pemegang STID Sementara (STID-S) sebanyak 3.341 Truk. Dan sebanyak 18.271 sudah comply dengan STID.
Jumlah perusahaan yang telah disetujui PMKU (Permohonan Melakukan Kegiatan Usaha) di Pelabuhan Tanjung Priok hingga 9 Mei 2022, sebanyak 841 Perusahaan.
Sedangkan Perusahaan yang mengajukan STID hingga 9 Mei 2022 tercatat 633 Perusahaan dan jumlah perusahaan yang telah disetujui STID-nya 642 Perusahaan.
Adapun jumlah kartu STID yang dicetak dan telah didistribusikan hingga 9 Mei 2022 mencapai 21.480 kartu STID.(am)