LOGISTIKNEWS.ID -Terhitung mulai 10 Juli 2022, pengelola Jakarta International Container Terminal (JICT) tidak akan lagi melayani truk pengangkut peti kemas yang masih menggunakan Single Truck Identification Data (STID) Sementara atau STID-S.
“Terhitung 10 Juli 2022 pukul 08.00 WiB maka JICT tidak akan melayani Truk yang masih menggunakan kartu STID-S untuk memasuki area kerja PT JICT,” dikutip dari Surat Edaran ditandatangani Dirut JICT Ade Hartono tentang penerapan secara penuh STID di JICT.
Surat Edaran No: HM.608/1/11/JICT/2022 tanggal 1 Juli 2022 itu juga telah disampaikan kepada pelaku usaha dan asosiasi pengguna jasa JICT antara lain; ALFI DKI Jakarta, GINSI DKI Jakarta, GPEI DKI Jakarta, DPC INSA Jaya, Aptrindo DKI Jakarta, Angsuspel Organda DKI Jakarta, dan Klub Logindo DKI Jakarta.
Masih Ada 854 STID-S
Berdasarkan data STID Center Pelabuhan Tanjung Priok yang diperoleh Logistiknews.id, hingga per 5 JuliĀ 2022, telah disetujui sebanyak 22.055 STID, dan sebanyak 854 truk yang masih mengantongi STID Sementara (STID-S).
Adapun kartu STID yang sudah dicetak maupun yang didistribusikan mencapai 22.596 kartu.
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko mengatakan pasca implementasi STID akan dilanjutkan dengan penerapan terminal booking system (TBS) di pelabuhan Tanjung Priok.
“Optimistis pada tahun ini TBS bisa diimplementasikan di pelabuhan Priok. Untuk mendukung hal itu maka Pelindo selaku BUP agar menyiapkan buffer trucking disisi timur maupun barat pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Capt Wisnu saat ditemui Logistiknews.id, dikantornya baru-baru ini.(am)