Sektor Ekonomi Digital pada 2030, Bakal Tumbuh 18%

  • Share
Ilustrasi Ekonomi Digital-sumber:Kominfo

LOGISTIKNEWS.ID – Kontribusi sektor ekonomi digital Indonesia pada tahun 2030 terhadap perekonomian nasional diperkirakan bakal meningkat menjadi 18 persen dari total produk domestik bruto (PDB).

Untuk itu, Kementerian Perdagangan terus mengoptimalkan potensi sektor tersebut yang tumbuh dengan pesat.

“Dalam mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia, saat ini Kementerian Perdagangan fokus pada pengaturan, pembinaan, dan pemantauan niaga elektronik (niaga-el); peningkatan ekspor melalui platform digital; perdagangan fisik aset kripto; digitalisasi pasar tradisional dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); sistem pemantauan dan pelaporan harga dan stok  barang; serta negosiasi perdagangan digital,” ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, melalui keterangan resminya dikutip Rabu (5/10/2022).

Wamendag menjelaskan, sebagai implementasi transformasi digital di bidang perdagangan, Kementerian Perdagangan menargetkan digitalisasi 1.000 pasar rakyat dan 1.000.000 UMKM di seluruh Indonesia.

Saat ini, sudah terdapat 2.047 pasar rakyat menggunakan situs web pasar melalui Sistem Informasi Sarana Perdagangan (SISP), 10 pasar rakyat on-boarding pemasaran secara digital, dan 51 pasar rakyat telah melakukan transaksi nontunai melalui QRIS.

Untuk UMKM dan pedagang tradisional, 326 tradisional pasar di 42 kecamatan dengan 106.702 pedagang lokal telah menerapkan e-retribusi dan 9,7 juta pedagang UMKM telah melakukan transaksi nontunai melalui QRIS. Jumlah ini akan terus meningkat seiring berkembangnya program.

Menurut Wamendag, berdasarkan Gross Merchandise Value (GMV), nilai transaksi niaga-el di Indonesia pada 2022 diproyeksikan mencapai Rp526 triliun atau tumbuh 31,1 persen dari tahun sebelumnya.

Pertumbuhan ini didukung oleh meningkatnya penetrasi internet dan meningkatnya konsumen digital di Indonesia.

Wamendag menambahkan, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia juga berdampak pada perdagangan aset digital. Nilai transaksi aset kripto pada 2021 tercatat sebesar Rp859,4 triliun atau tumbuh lebih dari 1.200 persen pada 2020.

Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari s/d Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 249,3 triliun. Di sisi lain, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan Agustus 2022 tercatat sebesar 16,1 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.

“Ke depan, Kemendag terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya ekosistem ekonomi digital yang solid. Dengan begitu, sektor ekonomi digital Indonesia nantinya dapat memberikan dampak yang lebih optimal dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Wamendag.[syf]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *