NPCT-1 dan T3 terapkan OPS, Apakabar JICT, Koja & MAL ? Ini Kata Otoritas Priok

  • Share
Layanan Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan.

LOGISTIKNEWS.ID – Penyediaan dan penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan Tanjung Priok, pada tahap awal ini baru akan diterapkan di dua fasilitas terminal yakni Terminal 3 Priok yang dikelola IPC TPK dan New Priok Container One (NPCT-1).

Meskipun, di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu saat ini terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, NPCT-1, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL/NPH) dan Terminal 3 Tanjung Priok.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko, saat dikonfirmasi prihal tersebut menjelaskan, untuk sementara ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Hubla Kemenhub No. SE-DJPL 22 Tahun 2022, bahwa untuk implementasi OPS di Pelabuhan Tanjung Priok baru diminta untuk di T3 Priok dan NPCT-1 agar pada tahap awal ini kedua terminal tersebut bisa menyesuaikan ketersediaan unit OPS.

“Namun kedepannya secara bertahap semua terminal (termasuk JICT, TPK Koja dan MAL) akan dibuat mandatory jika semua unit sudah siap,” ujar Capt Wisnu kepada Logistiknews.id, pada Selasa (18/10/2022).

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko (photo:Logistiknews.id)

Wisnu mengungkapkan, penyiapan unit OPS membutuhkan investasi dan maka dengan adanya mandatory tahap awal itu, nantinya akan lebih mudah dihitung berapa investasinya.

“Disisi lain, bahwa dalam bisnis perlu adanya kepastian karena penerapan OPS pastinya akan terkait tarif dengan penggunaan layanannya,” ucap Capt Wisnu.

Sementara itu, pihak manajemen JICT saat dikonfirmasi hal ini menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu di lapangan.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub telah mengeluarkan aturan terkait penyediaan dan penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. SE-DJPL 22 Tahun 2022 tentang Penggunaan Fasilitas Listrik Darat (Onshore Power Supply (OPS) Di Pelabuhan Bagi Kapal Yang Berlayar Di Perairan Indonesia.

OPS tersebut berfungsi untuk menggantikan sumber energi kapal yang sebelumnya menggunakan mesin kapal berbahan minyak menjadi sumber energi listrik. Implementasi Onshore Power Supply juga merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Indonesia dalam hal dekarbonisasi perkapalan.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *