JICT Layani Manual, Sampaikan Permohonan Maaf ke Pengguna Jasa

  • Share
Truk Peti Kemas menunggu layanan di JICT pada Kamis (17/11/2022).

LOGISTIKNEWS.ID – PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mengumumkan bahwa saat ini sedang mengalami gangguan pada sistem terminal operasi / terminal operating syatem (TOS) peti kemas, namun  layanan bongkar muat petikemas di terminal JICT di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta tetap dilakukan secara manual.

Sekretaris Perusahaan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Raditya Arrya menjelaskan, gangguan pada sistem terminal operasi terdeteksi pada Kamis (17/11) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Akibat adanya gangguan pada sistem operasional tersebut, seluruh kegiatan di terminal JICT yang sudah dilakukan secara digital mengalami kendala.

“Saat ini tim internal kami bekerja melakukan perbaikan agar sistem terminal operasi petikemas dapat berfungsi kembali secara  normal dengan normal, secara bersamaan proses investigasi  sedang dilaksanakan  untuk memperoleh  penyebab terjadinya gangguan pada sistem operasi di JICT,” jelas Raditya melalui keterangan resmi, yang diterima Logistiknews.id, pada Kamis Sore (17/11/2022).

Dia mengatakan, untuk mengantisipasi dampak dari gangguan pada sistem operasional tersebut, JICT telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para stakeholders di pelabuhan Tanjung Priok dan asosiasi-asosiasi yang menjadi mitra kerja dari JICT.

Raditya menyampaikan bahwa sampai saat ini situasi lalu lintas baik di dalam maupun di luar area terminal JICT masih terkendali.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholders, para pelanggan dan mitra kerja JICT atas dukungannya dan bisa memahami situasi yang terjadi saat ini. Kami juga minta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ucapnya.

Informasi yang diperoleh Logistiknews.id, pemberitahuan adanya gangguan layanan berbasis terminal operating system (TOS) di JICT juga telah disampaikan melalui surat PT JICT yang ditandatangani Wakil Dirut PT JICT, Budi Cahyono yang ditujukan kepada seluruh pelanggan pelayanan peti kemas JICT.

Surat pemberitahun JICT No: HM.608/2/3/JICT tanggal 17 Nopember 2022 itu juga disampaikan ke Direksi PT Pelindo, Direksi Hutchison Port Indonesia, Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Bea dan Cukai Tanjung Priok, dan Balai Besar Karantina Pertanian Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu juga disampaikan kepada asosisia pelaku usaha pelabuhan Tanjung Priok, yakni: ALFI DKI Jakarta, GINSI DKI Jakarta, GPEI DKI Jakarta, Aptrindo DKI Jakarta, Organda Angsuspel DKI Jakarta, dan Klub Logindo.[*]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *