LOGISTIKNEWS.ID- Pasca terjadinya gangguan pada sistem layanan berbasi Terminal Operating System (TOS) di Jakarta International Container Terminal (JICT), hingga kini masih menyisakan persoalan, terutama yang berkaitan dengan beban biaya tambahan yang mesti dirogoh pengguna jasa pelabuhan saat sistem tersebut trouble.
Wakil Ketua Bidang Logistik dan Transportasi KADIN DKI Jakarta, Widijanto mengemukakan, manajemen PT JICT supaya membebaskan seluruh biaya tambahan yang diakibatkan saat TOS JICT mengalami kendala.
“Seharusnya dibebaskan bukan bentuknya restitusi (pengembalian) biaya karena kesalahan bukan pada pengguna jasa,” ujarnya kepada Logistiknews.id, pada Kamis pagi (24/11/2022).
Widijanto yang juga Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) bidang Kepelabuhanan dan Kepabeanan itu, juga meminta Kepaka Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dapat mengintruksikan agar pengelola JICT menginventarisir semua pengguna jasa pelabuhan Priok yang terdampak saat sistem di terminal peti kemas tersibuk di Indonesia itu down.
“Jadi pihak terminal peti kemas dalam hal iniĀ yang mestinya aktif merespon keluhan para pengguna jasa di pelabuhan tersebut,” paparnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala OP Tanjung Priok Capt Wisnu Handoko mengatakan, terkait kerugian yang disebabkan akibat sistem eror di JICT pada pekan lalu semestinya kerugian tidak boleh dbebankan sepenuhnya kepada pengguna jasa.
Dia mencontohkan, saat kejadian Costums-Excise Information System and Automation (CIESA) yang alami down beberapa waktu lalu meskipun CIESA itu bukan sistemnya operator pelabuhan, tetapi saat itu pihak pelabuhan memberikan keringanan-keringanan biaya layanan saat CIESA down.
“Saya rasa hal-hal seperti ini juga sudah di fikirkan dan disiapkan oleh JICT,” ucap Capt Wisnu kepada Logistiknews.id.
Seperti diketahui, atas terganggunya TOS di JICT pada pekan lalu itu, ALFI DKI Jakarta juga telah melayangkan surat resmi kepada manajemen PT JICT prihal Permohonan Pembebasan Biaya Atas Terganggunya Sistem TOS di JICT.
Surat DPW ALFI DKI Jakarta bernomor: 092/DPW ALFI/DKI/XI/2022 itu di sampaikan ke manajemen PT JICT, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan PT Pelindo.[*]