Tarif Hico-Scan Peti Kemas Impor di TPFT Graha Segara, Diberlakukan 9 Januari 2023

  • Share
Truk Logistik Pengangkut Peti Kemas saat melintasi Alat Pemindai Kontainer yang di operasikan Bea dan Cukai Tanjung Priok di fasilitas TPFT Graha Segara.-photo:Logistiknews.id/Akhmad Mabrori

LOGISTIKNEWS.ID – Terhitung  mulai 9 Januari 2023, tarif paket behandle peti kemas impor menggunakan alat pemindai (Hico-Scan) dan dilakukan pemeriksaan fisik di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Graha Segara di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok, mulai diberlakukan.

Hal tersebut menyusul telah adanya kesepakatan bersama penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok pada 12 Desember 2022 antara PT Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja dengan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta dan Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta.

Kesepakatan bersama itu juga diketahui oleh Manajemen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam sosialisasi yang dilakukan pada Kamis Malam (29/12/2022) di Jakarta, terungkap bahwa pengenaan Tarif Layanan Hico Scan Petikemas di Priok yang akan diberlakukan pada 9 Januari 2023 itu lebih hemat 31% untuk peti kemas impor ukuran 20 feet dan 36% untuk peti kemas ukuran 40 feet ketimbang sebelum menggunakan alat tersebut.

Layanan behandle menggunakan Hico-Scan di TPFT Graha Segara yang merupakan bagian dari layanan JICT dan TPK Koja telah dilakukan sejak Juli 2022.

Sosialisasi Tarif Layanan Hico-Scan di TPFT Graha Segara Pelabuhan Tanjung Priok, pada Kamis Malam (29/12/2022)

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Capt. Wisnu Handoko mengatakan, tarif  layanan Hico-Scan di TPFT pelabuhan Tanjung Priok efektif diberlakukan pada 9 Januari 2023.

KaOP Tanjung Priok menegaskan, selain sudah adanya kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa, terhadap hal itu juga sudah diterbitkan SK Direksi Pelindo, dan proses ini telah sesuai prosedur.

“Namun atas masukan dari asosiasi pengguna jasa serta teman-teman dari Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan, maka sebelum diberlakukan perlu disosialisasikan secara intens kepada pengguna jasa, dan juga kita melaporkan ke Kemenhub, agar ini dapat berjalan dengan baik tidak ada kendala,” ujar Wisnu Handoko.

Hadir dalam sosialisasi itu antara lain, Kepala KPU BC Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo, GM Pelindo Regional 2 Tanjung Priok M. Hadi Syafitri Noor, Kepala Karantina Pertanian Pelabuhan Priok Hasrul, Ketua ALFI DKI Jakarta Adil Karim, dan Muliaman Daming (perwakilan BPD GINSI DKI Jakarta).

Juga dihadiri Direktur Eksekutif Graha Segara, M. Roy Rayadi serta perwakilan JICT dan TPK Koja.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo mengatakan, Hico-Scan di TPFT Graha Segara sangat membantu tugas aparat bea cukai yang jumlahnya relatif terbatas.

Dengan akurasi berbagai data yang dihasilkan alat ini serta kecepatan kerjanya yang disebut-sebut hanya perlu waktu 7 detik per peti kemas, maka Bea dan Cukai Priok sangat mendukung penggunan alat Hico-Scan dapat dikembangkan lebih lanjut.

Percepatan Layanan

Penggunaan Hico-Scan pada kegiatan behandle peti kemas impor di TPF, selain untuk percepatan layanan, juga diharapkan dapat menekan biaya demurage importasi maupun storage di terminal maupun cost logistik di TPFT.

Sehingga hal ini menjadi bagian relaksasi bagi importir dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menurunkan biaya logistik di Indonesia.

Bahkan, menurut Direktur Eksekutif Graha Segara, M. Roy Rayadi, alat Hico-Scan di TPFT Graha Segara merupakan karya anak bangsa dan pada 29 Desember 2022 secara resmi telah diakui dan mendapatkan legalitas hak paten/hak kekayaan intelektual dari lembaga yang berwenang dalam hal ini.

Saat ini Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menempatkan Alat pemindai peti kemas itu pada tempat pemeriksan fisik terpadu atau TPFT Graha Segara, di kawasan  pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

Untuk optimalisasi pemeriksaan barang dengan mengunakan Hico-Scan tersebut, telah diamanatkan melalui keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu nomor Kep-99/BC/2003 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan/PMK No: 109/04/ tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.[am]

Kesepakatan Bersama JICT, TPK Koja dengan DPW ALFI DKI Jakarta dan BPD GINSI DKI Jakarta.

Besaran tarif yang dikenakan secara Tarif Paket sebagai berikut :
1. Pemeriksaan Karantina atau Jalur Merah menggunakan alat pemindai, dikenakan:
a. Untuk petikemas ukuran 20’ = Rp. 994.000,-per box.
b. Untuk petikemas ukuran 40’ = Rp. 1.279.500,-per box.

2. Jika karena sesuatu sebab sehingga Pemeriksaan oleh Petugas pemeriksa (Karantina dan Bea & Cukai) dilakukan Pemeriksa Fisik, dikenakan tambahan:
a. Untuk petikemas ukuran 20’ = Rp. 771.000,-per box
b. Untuk petikemas ukuran 40’ = Rp. 1.056.500,-per box.

3. Jika karena sesuatu sebab sehingga Pemeriksaan Fisik Terpadu oleh Petugas pemeriksa (Karantina dan Bea & Cukai) dilakukan kembali pada Petikemas yang sama di hari yang berbeda dikenakan tambahan :
a. Untuk petikemas ukuran 20’ = Rp. 1.442.000,-per box.
b. Untuk petikemas ukuran 40’ = Rp. 2.013.000,-per box.

4. Terhadap petikemas ukuran diatas 40’ dikenakan tambahan tarif sebesar 25% (dua puluh lima prosen) dari Tarif Paket petikemas ukuran 40’.

Besaran tarif paket tersebut diatas belum termasuk administrasi, pajak dan kewajiban kepada Pemerintah.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *