Kadin DKI dukung Behandle Pakai Hico-Scan, Penarikan Peti Kemas dari Terminal ke TPFT Agar Dipercepat

  • Share
Widijanto (photo:Logistiknews.id)

LOGISTIKNEWS.ID – Penarikan kontainer barang impor jalur merah yang wajib di dilakukan pemeriksaan (behandle) mesti lebih cepat dari sebelumnya menyusul akan diberlakukannya tarif penggunaan alat pemindai peti kemas atau Hico-Scan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara dikawasan pabean pelabuhan Tanjung Priok, pada 9 Januari 2023.

Ketua bidang Transportasi dan Logistik Kadin DKI Jakarta, Widijanto mengemukakan penggunaan Hico-Scan akan mempercepat arus keluar peti kemas impor, memperketat pengawasan terhadap barang yang masuk, serta menekan biaya pelayanan peti kemas.

“Penggunaan alat pemindai itu akan mengurangi ketergantungan proses behandle peti kemas terhadap tenaga manusia atau secara fisik. Namun proses penarikan peti kemas yang akan dibehandle dari terminal peti kemas ke lokasi TPFT mesti lebih cepat sehingga efisiensi secara keseluruhan bisa tercapai,” ujar Widijanto, kepada Logistiknews.id, pada Rabu (4/1/2023).

Widijanto yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Kepabeanan dan Cukai DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) itu sekaligus mengapresiasi telah adanya kepastian tarif penggunaan alat pemindai peti kemas atau Hico-Scan di TPFT kawasan pabean pelabuhan Tanjung Priok.

Sebab, imbuhnya, behandle peti kemas dengan menggunakan Hico-Scan justru bisa mengurangi biaya atau reduce cost (bagi pemilik barang impor) sekitar 31% atau sekitar Rp 400 ribuan untuk peti kemas 20 feet.

“Memang sebaiknya penggunaan Hico-Scan bukan hanya di Pelabuhan Priok saja, tetapi juga di pelabuhan-pelabuhan Indonesia lainnya yang melayani kegiatan ekspor impor,” ucap Widijanto.

Terhitung  mulai 9 Januari 2023, tarif paket behandle peti kemas impor menggunakan alat pemindai (Hico-Scan) dan dilakukan pemeriksaan fisik di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Graha Segara di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok, mulai diberlakukan.

Hal tersebut menyusul telah adanya kesepakatan bersama penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok pada 12 Desember 2022 antara PT Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja dengan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta dan Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta.

Kesepakatan bersama itu juga diketahui oleh Manajemen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

Layanan behandle menggunakan Hico-Scan di TPFT Graha Segara yang merupakan bagian dari layanan JICT dan TPK Koja telah dilakukan sejak Juli 2022.

Saat ini Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menempatkan Alat pemindai peti kemas itu pada tempat pemeriksan fisik terpadu atau TPFT Graha Segara, di kawasan  pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

Untuk optimalisasi pemeriksaan barang dengan mengunakan Hico-Scan tersebut, telah diamanatkan melalui keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu nomor Kep-99/BC/2003 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan/PMK No: 109/04/ tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *