LOGISTIKNEWS.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub melalui Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Sorong bekerja sama dengan Pushidrosal telah mengadakan survey mandiri untuk menyusun rencana penetapan alur pelayaran masuk pelabuhan Gag.
Pelabuhan Pulau Gag adalah pelabuhan yang berlokasi di sebuah pulau yang terletak di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Pulau ini berbatasan dengan Pulau Gebe, Maluku Utara di sebelah barat lautnya. Pelabuhan Pulau Gag ini juga merupakan salah satu titik masuk utama ke Kepulauan Raja Ampat, yang melayani pelayaran kapal penumpang dan kapal barang yang menghubungkan Kepulauan Raja Ampat dengan pulau-pulau di sekitarnya dan juga daratan utama Papua Barat.
“Oleh karena itulah, sangat penting untuk memastikan adanya alur pelayaran yang tepat, aman dan efisien di Pelabuhan tersebut,” ujar Direktur Kenavigasian Kemenhub, Capt. Budi Mantoro, pada Selasa (4/7/2023).
Berdasarkan hasil survey secara teknis Pelabuhan Gag memiliki alur Panjang 1,512 meter (0,82 Nm), lebar 200 m dan kedalaman 4 s.d 56 mLWS , memiliki jenis dasar laut lumpur dan pasir, serta memiliki arus max menuju Selatan cepat 20 cm/s, dengan pola arus pasang menuju ke Barat dan arus surut menuju ke Timur dengan cepat 10 cm/s.
Pelabuhan Pulau Gag juga memiliki Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) sebanyak tiga unit SBNP milik PT. Gag Nikel yang sudah terpasang dan berfungsi dengan baik, namun demikian memerlukan penambahan satu unit SBNP Penanda Pelabuhan Gag.
Selain itu, terdapat daerah kewaspadaan di Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Gag berupa aktifitas Kapal-Kapal Tug Boat dan Tongkang di Jetty milik PT. Gag Nikel, yang berhadapan langsung dengan Alur-Pelayaran Pelabuhan Gag, sehinggga perlu di lakukan pengawasan agar tidak terjadi kecelakaan kapal.
One Way Route
Berdasarkan hasil survey, sistem rute yang direkomendasikan pada Alur-Pelayaran Pelabuhan Gag adalah Rute Satu Arah (One Way Route) dikarenakan jarak antara Jetty Gambir milik PT. Gag Nikel dan Pelabuhan Gag hanya sekitar ± 240 Meter dengan menggunakan Alur-Pelayaran yang sama.
“Selain itu, perlu adanya masukan dan saran dari KUPP Kelas II Raja Ampat, PT. Gag Nikel, Loka PSPL Sorong dan instansi lainnya terkait area berlabuh dengan menggunakan jangkar kapal karena Pulau Gag Masuk Ke dalam Zona Area Tamban,” jelasnya.
Capt Budi berharap, dengan ditetapkannya Alur Pelayaran Pelabuhan Gag, tidak hanya dapat menjamin keselamatan kapal pada Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Gag sehingga kelancaran traffic dapat meningkat.
Namun juga dapat menjaga kelestarian lingkungan maritim di sepanjang perairan alur pelayaran, mendukung para pengguna jasa maritim berupa PLI (Kertas/Elektronik) serta produk Nautika Pushidrosal, meningkatkan intensitas, efektifitas dan konektivitas pelayaran.
Selain itu mendukung kelancaran arus barang dan penumpang, serta mempertegas pemanfaatan tata ruang laut sehingga pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut menjadi selaras.
“Dengan begitu diharapkan Pelabuhan Gag dapat berfungsi sebagai pintu gerbang pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat di Wilayah sekitarnya,” ucap Capt. Budi.[am]