Coreng ISPS Code Priok, ALFI Minta Penyebab Kebakaran Kontainer di NPCT-1 Diusut Tuntas 

  • Share
Kontainer Dangerous Good, Alami Insiden Kebakaran di NPCT1 pada Selasa dini hari (14/5/2024).

LOGISTIKNEWS.ID – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak operator New Priok Container Terminal One (NPCT-1) bertanggungjawab dan menjelaskan kepada publik atas terjadinya insiden kebakaran kontainer di lapangan terminal peti kemas itu.

Apalagi, kontainer yang terbakar itu merupakan kategori barang berbahaya atau dangerous good (DG).

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Adil Karim mengemukakan, setiap kontainer kategori DG memiliki mekanisme penanganan tersendiri sesuai regulasi yang berlaku.

“Kan ada mekanisme barang DG. Jadi harus jadi perhatian. Kapan kontainer itu masuk container yard (CY). Dan biasanya langsung direlokasi ke TPS lini2 atau buffer khusus kontainer DG yang punya fasilitas dan persyaratan,” ujar Adil Karim, kepada Logistiknews.id, pada Selasa siang (14/5/2024).

Menurut Adil, insiden kebakaran kontainer di pelabuhan tidak semestinya terjadi jika prosedur dan pengawasan atas penanganan barang/kontainer tersebut dilakukan secara baik dan benar.

“Jadi kalau ada faktor kelalaian, bisa diusut dimana lalainya sehingga insiden tersebut terjadi di NPCT-1. Dan dalam hal ini manajemen NPCT-1 mesti bisa menjelaskan ke publik karena ini menyangkut jaminan aspek keamanan dan keselamatan. Apalagi pelabuhan Tanjung Priok sudah comply dengan aturan keselamatan kapal dan barang atau international ship and port security code (ISPS Code). Jadi mesti diusut tuntas,” tegas Adil Karim.

Dia menegaskan, akibat insiden kebakaran kontainer di NPCT-1 itu berimbas pada terganggunya pelayanan pelabuhan lantaran terjadi kemacetan akses di luar pelabuhan.

Berdasarkan regulasi yang ada, saat ini terdapat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan sebagai pedoman seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang melakukan kegiatan bongkar maupun muat barang berbahaya sesuai Standar Internasional.

Dalam beleid itu telah jelas dan tegas diatur tentang bagaimana prosedur dan tatacara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya melalui pelabuhan laut.

Bahkan telah secara terperinci dijabarkan tentang bentuk, kelas dan divisi barang berbahaya. Kemudian pengaturan terkait pengujian kemasan, penggunaan kemasan, pelabelan dan penggunaan tanda, dokumentasi dan informasi.

Beleid Itu wajib dipatuhi oleh semua pemangku kepentingan termasuk oleh operator pelabuhan guna memastukan aspek keamanan dan keselamatan pada moda transportasi laut.

Trucking Tekor

Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Penguaaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan menyatakan akibat kebakaran kontainer di lokasi NPCT1 itu berdampak pada kemacetan luar biasa di seputaran pelabuhan Tanjung Priok.

“Trucking menderita kerugian hingga miliar rupiah karena macet pengantaran barang (petikemas) menjadi terlambat. Terlambat tiga jam saja, truk rugi sama dengan sehari itu,” ungkapnya.

Menurut Tarigan, dalam sehari per truk jika berhenti mengalami kerugian mencapai Rp 2 juta. “Kalau truk yang berkegiatan keluar masuk Priok ada 5 ribuan truk, sudah berapa total kerugiannya,” ucapnya, Selasa siang (14/5/2024)

Informasi yang ada menyebutkan sekitar 5 lebih per hari, truk-truk keluar masuk pelabuhan Tanjung Priok. “Kalikan saja, kalau 5.000 truk kali Rp 2 juta, itu Rp 10 miliar,” kata Tarigan.

Dia berharap, manajemen NPCT1 harus segera dapat mencari solusinya. “Jangan sampai ini nggak segera diatasi. Karena makin lama macet, trucking makin rugi,” ungkapnya.

Hingga sore ini, trucking di pelabuhan Tanjung Priok masih alami kemacetan panjang.

Barang Berbahaya

Hingga kini, penyebab kebakaran yang terjadi di New Priok Container Terminal One (NPCT-1), hingga saat ini masih belum diketahui.

Namun, berdasarkan informasi yang dikutip dari pihak HSSE PT. New Priok Container Terminal One (NPCT-1), pada Selasa siang (14/5/2024) yang disampaikan kepada para pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok, bahwa kontainer yang terbakar itu bernomor EGHU8316805 dengan dokumen bermuatan hair straightener.

Kontainer itu disebutkan berisi alat elektronik (TWS, baterai, dll) yang masuk kategori dangerous good atau barang berbahaya (DG) kelas 9 UN Number 3480.

Kejadian awal diketahui kontainer tersebut berasap dengan sendirinya pada Senin malam 13 Mei 2024, pukul 23.30 WIB, lokasi: Terminal NPCT1, Block A08, Slot 15.

Setelah diketahui oleh pihak Shift Duty Manager (Jam awal diketahui 23.30 WIB) kemudian dilaporkan ke Emergency Response Team (ERT) 23.30 WIB, dan pihak pemadam kebakaran atau Damkar tiba dilokasi pukul: 23.37 WIB. Kemudian ERT dan Damkar mulai memadamkan kebakaran kontainer itu pukul: 23.45 WIB, dan bantuan Damkar datang pukul: 00.54 WIB.

Adapun jumlah bantuan Damkar sebanyak 3 Unit Mobil Damkar, 3 Unit Mobil Rescue yang berasal dari Pemadam Kebakaran Kecamatan Cilincing

Proses pemadaman selesai pada pukul 02.48 WIB, dan kondisi kontainer  hangus setengah namun tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini.

KSOP Priok Terjunkan Tim

Kalangan pengguna jasa dan sopir trucking mengeluhkan terjadinya insiden di NPCT-1 itu, lantaran pelayanan bongkar muat peti kemas terganggu, selain itu kemacetan didalam maupun di jalur distribusi di luar pelabuhan tersibuk di Indonesia itu tidak bisa dihindari sejak pagi hari ini.

Namun menurut Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok, M Takwin Masuku, insiden kebakaran di NPCT-1 itu sudah bisa dipadamkan sejak dini hari.

“Sekitar jam 02.00 dini hari sudah padam (tidak ada api lagi) dan saat ini sedang dilakukan investigasi oleh KSOP dan pihak terkait terhadap insiden itu,” ujar Takwin kepada Logistiknews.id, pada Selasa pagi (14/5/2024).

Dia mengatakan, meskipun sudah ada tim dari unsur KSOP Tanjung Priok yang diterjunkan ke lapangan untuk atasi hal itu, namun hingga kinu belum bisa dipastikan apa penyebab insiden kebakaran di NPCT-1 tersebut.

“Mohon bersabar kami sedang investigasi terlebih dahulu ya,” ucapnya.

Sedangkan imbas insiden tersebut, tak bisa dupungkiri terhadap kemacetan lalu lintas dari dan ke pelabuhan Priok karena cukup ramainya aktivitas receiving dan delivery peti kemas.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *