Demi Keselamatan, Kemenhub & Polri Evaluasi Bus Pariwisata

  • Share
Menhub Budi Karya Sumadi.

LOGISTIKNEWS.ID – Pasca terjadinya kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Subang, Jawa Barat pada 11 Mei 2024 lalu, Kemenhub dan Polri melakukan evaluasi keberadaan Bus Pariwisata guna mewujudkan operasional Bus pariwisata yang mengedepankan aspek berkeselamatan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyampaikan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk memberikan rasa jera pada pelaku pelanggaran peraturan, khususnya pada angkutan darat yang mengancam keselamatan penumpang.

Hal tersebut diungkapkan Menhub saat melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, serta para pakar transportasi dan pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Jakarta, pada Rabu (15/5/2024).

Turut hadir dalam rapat koordinasi ini antara lain Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono, dan pemerhati kebijakan publik Agus Pambagyo.

“Dalam jangka pendek, kami akan melakukan penegakan hukum dengan pasal-pasal dan penyelidikan yang benar. Sehingga bukan saja supir yang salah, tetapi harus ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ucap Menhub.

Selanjutnya, kata Menhub, sebagai upaya sistematis dan terukur, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan pemangku kebijakan terkait akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. Tujuannya untuk dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur ramp check.

“Kami sudah sepakat bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan,” papar Menhub.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, para pakar telah memberikan banyak masukan dan rekomendasi terkait upaya meningkatkan keselamatan bus umum dan bus pariwisata.

Sejalan dengan masukan para pakar, penyelidikan kasus kecelakaan bus pariwisata akan dilakukan secara teliti dan penuh kehati-hatian.

“Semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti di Subang akan kita periksa. Artinya si pengusaha hingga perusahaan karoseri, karena ada indikasi perubahan bentuk dimensi dari deck biasa menjadi high deck, itu juga kemungkinan ada pasalnya serta akan diterapkan di kasus tersebut,” ujarnya.

Korlantas Polri bersama dengan Ditlantas, Kasatlantas serta stakeholder perhubungan yang ada di daerah baik kabupaten, kota maupun provinsi, akan berkolaborasi untuk menangani bus pariwisata maupun bus umum yang ada.

“Mulai dari hulu, atau mulai dari pool bus yang ada di kota/kabupaten sampai dengan ke hilir, artinya penegakan hukum di jalan. Ini akan kita lakukan secara bersama-sama. Di luar enam provinsi tadi juga akan kita lakukan di seluruh Indonesia,” papar Irjen Pol Aan. [redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *