LOGISTIKNEWS.ID – Riset Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking (WCR) 2024 melaporkan, peringkat daya saing Indonesia naik 7 tingkat pada tahun 2024, tertinggi dalam 6 tahun terakhir.
Riset tersebut mencatat, Indonesia menduduki posisi ke-27 dari 67 negara, di mana pada tahun 2023 lalu Indonesia berada di posisi ke-34. Bahkan, untuk di Kawasan Asia Tenggara, daya saing Indonesia berhasil menjadi 3 besar setelah Singapura dan Thailand.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengemukakan, pencapaian itu merupakan wujud konkret atas upaya Pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang baik bagi para investor melalui implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Kenaikan peringkat daya saing tersebut didukung oleh peningkatan pada faktor efisiensi bisnis (dari peringkat ke-20 menjadi ke-14), efisiensi pemerintah (dari peringkat ke-31 menjadi ke-23), dan performa ekonomi (dari peringkat ke-29 menjadi ke-24).
“Meski demikian, Indonesia juga harus terus berfokus pada faktor Infrastruktur yang perlu semakin ditingkatkan,” ucap Airlangga melaluu keterangan resminya dikutip Kamis (20/6/2024).
Secara lebih rinci, beberapa hal yang berhasil mendorong peningkatan di sisi efisiensi bisnis antara lain ketersediaan tenaga kerja (peringkat ke-2), manajemen perusahaan (peringkat ke-10), hingga perilaku masyarakat (peringkat ke-12).
Kemudian, peningkatan dari faktor efisiensi Pemerintah yang naik 8 peringkat salah satunya tercapai berkat upaya Pemerintah dalam perundangan bisnis yang mengalami peningkatan peringkat dari ke-49 di tahun 2023 menjadi peringkat ke-42 di tahun 2024.
Selanjutnya, faktor peningkatan kinerja ekonomi utamanya didorong oleh kuatnya ekonomi dalam negeri (peringkat ke-10) dan terjaganya tingkat harga (peringkat ke-12).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Q1-2024 meningkat hingga 5,11% (YoY), dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan sebelumnya sebesar 5,04% (yoy).
Menko Airlangga menegaskan, kenaikan peringkat daya saing dari suatu negara tentu memberikan efek signifikan, khususnya terhadap daya tarik investor.
Peringkat daya saing yang tinggi akan meningkatkan reputasi dan citra positif suatu negara di mata investor global yang sering kali mempertimbangkan peringkat tersebut dalam keputusan investasi mereka.
“Selain itu, peringkat daya saing yang lebih tinggi tentunya akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi dan potensi pertumbuhan suatu negara,” ucapnya.
Adapun realisasi investasi Indonesia hingga akhir Q1-2024 telah menunjukkan tren positif dan mampu mencapai Rp401,5 triliun atau mengalami peningkatan sekitar 22,1% (YoY), di mana nilai penamanan modal asing atau PMA berhasil mencapai Rp204,4 triliun atau tumbuh sekitar 15,5% (YoY).
Airlangga mengatakan, Pemerintah Indonesia akan terus berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik lagi.
Guna meningkatkan kemudahan berusaha, imbuhnya, Pemerintah melakukan perbaikan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurut Airlangga, saat ini PP 5/2021 tersebut sedang dilakukan perubahan dan dalam tahap finalisasi revisi untuk memperbaiki proses bisnis persyaratan dasar, tata cara (NSPK: Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko, serta mempertegas pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Diharapkan beleid itu akan selesai pada Juli 2024, atau sebelum akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo,” ungkap Menko Airlangga.
Disisi lain, Pemerintah juga terus melakukan perbaikan pelayanan melalui penyempurnaan sistem OSS (Online Single Submission).
“Secara keseluruhan, peningkatan peringkat daya saing Indonesia akan berdampak besar dalam menarik lebih banyak investor asing,” papar Airlangga.[syf]