Jasa Logistik Pangan, Kudu Comply Sertifikasi Halal per Okt 2024

  • Share
Truk Menunggu Layanan di TPK Koja pada Kamis (20/6/2024).

LOGISTIKNEWS.ID – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), menegaskan kegiatan jasa logistik yang berhubungan dengan komoditi makanan dan minuman (pangan) wajib tersertifikasi Halal pada Oktober 2024.

Direktur Utama LPPOM-MUI, Muti Arintawati menegaskan kedepannya, kewajiban sertifikasi halal di berbagai sektor, dari hulu ke hilir, tidak hanya pada makanan dan minuman saja.

“Namun untuk kegiatan jasa atau perusahaan logistik yang berkegiatan terkait penanganan makanan dan minuman, mesti comply dengan sertifikasi halal mulai Oktober 2024,” ujar Muti kepada Logistiknews, pada Rabu (26/6/2024).

Sertifikasi halal itu tidak hanya makanannya saja tetapi juga bahan baku maupun bahan penolong hingga kemasan yang kontak langsung dengan makanan tersebut. Bahkan,  jasa logistik yang mendistribusikan bahan pangan itupun seharusnya tersertifikasi halal. Sebab jasa logistik seharusnya menjamin bahwa produk yang ia kirim tidak dicampuradukkan dengan bahan non-halal.

Direktur Utama LPPOM-MUI, Muti Arintawati. (Photo: Dok LPPOM-MUI)

Sedangkan, jasa logistik termasuk kategori yang wajib melakukan sertifikasi halal karena menjadi bagian dari rantai pasok suatu barang.

Kewajiban ini sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Jadi, kewajiban sertifikasi halal terhadap jasa logistik penahapannya mengikuti produk yang ditangani,” ucap Muti.

Sebagaimana diketahui, layanan logistik merupakan sebuah bagian dari supply chain (rantai pasok) yang mengurusi arus sebuah barang (termasuk uang dan informasi) melalui tahap pengadaan, transportasi, penyimpanan, distribusi, serta pengantaran.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *