LOGISTIKNEWS.ID- Faktor keselamatan pelayaran dan keamanan lingkungan maritim perlu mendapat perhatian serius dari instansi maupun pihak-pihak terkait. Karenanya, dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang pelayaran harus dilandasi oleh prinsip-prinsip tata Kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) serta tunduk pada semua ketentuan hukum, peraturan dan prosedur yang berlaku.
Sesuai aturan internasional ship and port security atau ISPS Code, sebelum diterbitkannya ISSC, kapal harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain terpasang dan berfungsinya SSAS atau Ship Security Alert System, adanya SSA (Ship Security Assessment) dan SSP (Ship Security Plan) yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat KPLP, serta adanya penunjukan SSO (Ship Security Officer) dan CSO (Company Ship Officer), dan persyaratan lain yang tercantum dalam ISPS Code.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Capt. Antoni Arif Priadi saat memberikan sambutan pada legiatan Penandatanganan Addendum Perjanjian Kerja Sama melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tentang Pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) tentang Penyelenggaraan Pelayanan di Bidang Pelayaran, di Kemenhub pada Rabu (12/2/2025).
Perjanjian kerja sama dengan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut merupakan wujud komitmen dan sinergitas serta profesionalitas antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator, dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), serta PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai mitra kerja pemerintah.
“Sebagai wujud komitmen kepada keselamatan pelayaran, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang pelayaran,” ujar Antoni.
Dirjen Hubla Kemenhub, juga mengingatkan bahwa apa yang dilakukanya saat ini juga sebagai bentuk peningkatan sinergi dan koordinasi dalam pemanfaatan aset di pelabuhan oleh semua pihak.
“Baik pemerintah, operator maupun pengguna jasa di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim,” ujar Antoni.
Adapun beberapa aset dimaksud, antara lain adalah pemanfaatan pengoperasian sarana kenavigasian, layanan pemanduan dan penundaan kapal, inaportnet, sistem informasi penumpukkan barang berbahaya, rencana pengembangan pelabuhan dan lingkungan hidup.
Selain itu, penerapan zero emisi (Green Port) di pelabuhan, penanganan penumpang serta penggunaan lahan di pelabuhan untuk pengawasan, pembinaan dan pengendalian kegiatan kepelabuhanan serta pengusahaan kepelabuhanan.[syf]













