LOGISTIKNEWS.ID- Para petugas pelaksana lapangan untuk kegiatan bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok mengeluhkan adanya sanksi yang bersifat hukuman fisik seperti lari dan push-up oleh oknum petugas Bea dan Cukai di Hanggar kawasan pabean Pelabuhan Priok.
Sanksi itu dilakukan terhadap para petugas PBM dilapangan apabila perusahaan bongkar muat (PBM) di pelabuhan Tanjung Priok keliru dalam submit data jumlah kemasan barang pada Integrated billing sistem (IBS) Pelindo.
Padahal, menurut sumber dari PBM di Pelabuhan Tanjung Priok, kekeliruan data telah diperbaiki oleh PBM, namun sanksi tetap diberikan.
Belum diketahui apakah sanksi semacam itu yang telah berjalan beberapa bulan terakhir ini merupakan bagian dari SOP penegakkan aturan kepabeanan dan cukai di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok, Ardhani mengatakan pihaknya belum mengetahui informasi tersebut.
Namun dia berjanji akan melakukan pengecekan langsung di lapangan. “Terimakasih, Saya akan crosscheck ke hanggar,” ujarnya melalui pesan WhatApps.[am]