Mengintip Geliat Truk Kontainer & Menanti Mitigasi Kemacetan di Priok Jelang Angleb

  • Share
Truk Pengangkut Peti Kemas.

LOGISTIKNEWS.ID- Pergerakan truk logistik pengangkut kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok yang terpantau pada Rabu pagi (25/2/2026) relatif lancar namun cenderung ramai.

Geliat tersebut menggambarkan bahwa roda truk tetap kudu berputar sebelum adanya pembatasan operasional pada masa Angkutan Lebaran (Angleb) 2026 atau Idul Fitri 1447 H yang bakal diberlakukan pada 13 s/d 29 Maret 2026 mendatang.

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, Dharmawan Witanto atau yang akrab disapa Akong mengakui bahwa, meskipun belum mencapai puncaknya atau masih slow motion, aktivitas truk dari dan ke Priok sudah mulai nampak bergeliat.

“Ya masih slow, apalagi kan nanti 13 Maret ada pembatasan operasional angkutan barang pada masa Angleb. Karenanya pengusaha truk juga harus memikirkan hal ini. Bagaimana caranya biar para Sopir truk itu juga bisa juga berlebaran dikampung halamannya,” ujar Akong, saat dihubungi Logistiknews.id, pada Rabu (25/2/2026).

Dharmawan Witanto/ Akong.

Sementara itu, Ketua Forum Pengusaha Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) Tanjung Priok, Widijanto, mengingatkan agar manajemen Pelabuhan Tanjung Priok dan para Pengelola Terminal Peti Kemas di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu bisa menyiapkan antisipasi sedini mungkin terhadap kemungkinan terjadinya lonjakan arus barang dan peti kemas selama periode Angleb/Idul Fitri.

“Salah satu antisipasinya yakni perlu dilakukan perencanaan yang matang terhadap kegiatan relokasi peti kemas atau overbrengen dari lini satu Terminal Peti Kemas ke TPS pabean lini 2 yang menjadi penyangga-nya. Hal ini supaya tidak terjadi stagnasi atau kemacetan horor di priok seperti yang terjadi pada pasca Lebaran 2025 lalu,” ujar Widijanto, kepada Logistiknews.id, pada Rabu (25/2/2026).

Dia mengatakan, Direksi Pelindo juga harus berani mengambil terobosan dan melibatkan stakeholders atau pengguna jasa melalui asosiasi terkait agar kemacetan horor di Priok tidak terulang kembali.

“Sekarang ini kan sudah ada jajaran Direksi Pelindo terbaru, semoga bisa mengantisipasinya. Jadi perlu mitigasi juga terhadap hal itu agar (kemacetan horor) di Priok tidak terulang lagi,” harap Widijanto.

Widijanto (photo:Logistiknews.id)

Berdasarkan data yang dihimpun Logistiknews.id, pada Rabu pagi (25/2/2026) rata-rata tingkat isian lapangan penumpukan atau yard occupancy ratio (YOR) di sejumlah terminal Pelabuhan Tanjung Priok mencapai 17% hingga 61%.

Adapun rerata YOR di Jakarta International Container Terminal (JICT) tercatat 51%, Terminal Peti Kemas (TPK) Koja 47% bok, <span;>IPC TPK Internasional (OJA) 43%, dan IPC TPK Internasional (TSJ) 43%.

Kemudian, IPC TPK Domestik (MSA) 62%, IPC TPK Domestik (Temas) 61%, IPC TPK Domestik (009) 52%, IPC TPK Domestik (Adipurusa) 60%, IPC TPK Domestik (DHU) 57%, Mustika Alam Lestari (TMAL) 53%, PT Pelabuhan Tanjung Priok (Multipurpose) 17%, dan Prima Nur Panurjwan (PNP) 53%.

Sedangkan jumlah kontainer yang melebihi batas waktu penumpukan atau longstay di kawasan pabean pelabuhan Tanjung Priok, per Rabu pagi, 25 Februari 2026 sebanyak 5.624 bok.

Kontainer longstay itu berasal dari kontainer yang menimbun lebih dari 30 hari sebanyak 360 bok dan yang menumpuk lebih dari 3 hari sebanyak 5.264 bok.

Trucking Diimbau Tuntaskan Order Sebelum 13 Maret

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 (Angleb).

Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan menegaskan, SKB yang diterbitkan jauh hari sebelum pelaksanaan tersebut memberikan ruang yang cukup bagi pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik.

Dia mengatakan,kepastian jadwal pembatasan sebagaimana SKB itu justru membantu dunia usaha dalam melakukan perencanaan distribusi barang, terutama menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat saat Lebaran.

“Sehingga kami sebagai pengusaha dan operator trucking bisa bersiap menyesuaikan dengan beleid itu. Ini aturan yang menurut saya cukup baik, karena dikeluarkan lebih awal sehingga pabrikan, eksportir maupun perusahaan trucking masih memiliki waktu lebih dari satu bulan untuk menyelesaikan pengiriman sampai dengan 13 Maret 2026,” ujar Gemilang baru-baru ini kepada Logistiknews.id.

Ketum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan. (Photo:Logistiknews.id)

Gemilang mengatakan sekarang ini trucking tengah berkonsentrasi menyelesaikan pengiriman barang sebelum masa pembatasan Angkutan Lebaran dimulai pada 13 Maret 2026.

“Sekarang ini hampir semua anggota kami (perusahaan truk) sedang fokus mengangkut barang-barang. Kalau kita lihat, hampir semua jalur distribusi bergerak. Mereka memanfaatkan waktu yang masih tersisa untuk menyelesaikan kewajiban pengiriman,” ucapnya.

Gunakan Wing Box

Gemilang juga mengimbau para pengusaha truk, khususnya yang mengoperasikan kendaraan sumbu tiga ke atas, untuk memanfaatkan masa pembatasan sebagai waktu perbaikan dan perawatan armada.

“Untuk kendaraan sumbu tiga ke atas yang memang terkena pembatasan, silakan gunakan waktu itu untuk memperbaiki kendaraan agar lebih siap dan selamat di jalan setelah masa Lebaran selesai,” tegasnya.

Sedangkan terhadap ekspor impor barang urgent dapat dilaksanan dengan wing box sumbu dua sistem stuffing unstuffing di gudang sekitar pelabuhan setelah tanggal 13 Maret 2026 atau saat pembatasan sesuai SKB itu diberlakukan.

“Para Pengemudi dan Pengusaha Truk (khususnya sumbu tiga atau lebih) dapat menikmati libur dan berlebaran atau mudik. Makanya segera selesaikan order pengiriman sebelum tanggal 13 Maret 2026,” ucap Gemilang.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran Idul Fitri 2026.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026.

SKB itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PU Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang saat masa angkutan Lebaran 2026 atau Hari Raya Idul Fitri 1447 H itu dilakukan pada 13-29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik saat Lebaran.

Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Jalan Tol dan Arteri

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (11/2/2026) menegaskan, pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun arteri.

Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang – barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Adapun kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam.

Selain itu barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Pengaturan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2026 itu lantaran diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan.

“Sehingga perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik. Namun apabila berdasarkan hasil pengawasan, evaluasi, dan koordinasi ditemukenali pelanggaran, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Aan.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *