LOGISTIKNEWS.ID– Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 (Angleb).
Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan menegaskan, SKB yang diterbitkan jauh hari sebelum pelaksanaan tersebut memberikan ruang yang cukup bagi pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik.
Dia mengatakan,,kepastian jadwal pembatasan sebagaimana SKB itu justru membantu dunia usaha dalam melakukan perencanaan distribusi barang, terutama menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat saat Lebaran.
“Sehingga kami sebagai pengusaha dan operator trucking bisa bersiap menyesuaikan dengan beleid itu. Ini aturan yang menurut saya cukup baik, karena dikeluarkan lebih awal sehingga pabrikan, eksportir maupun perusahaan trucking masih memiliki waktu lebih dari satu bulan untuk menyelesaikan pengiriman sampai dengan 13 Maret 2026,” ujar Gemilang kepada Logistiknews.id, Sabtu (14/2/2026).
Gemilang mengatakan sekarang ini trucking tengah berkonsentrasi menyelesaikan pengiriman barang sebelum masa pembatasan Angkutan Lebaran dimulai pada 13 Maret 2026.
“Sekarang ini hampir semua anggota kami (perusahaan truk) sedang fokus mengangkut barang-barang. Kalau kita lihat, hampir semua jalur distribusi bergerak. Mereka memanfaatkan waktu yang masih tersisa untuk menyelesaikan kewajiban pengiriman,” ucapnya.
Ekspor Impor Gunakan Wing Box
Gemilang juga mengimbau para pengusaha truk, khususnya yang mengoperasikan kendaraan sumbu tiga ke atas, untuk memanfaatkan masa pembatasan sebagai waktu perbaikan dan perawatan armada.
“Untuk kendaraan sumbu tiga ke atas yang memang terkena pembatasan, silakan gunakan waktu itu untuk memperbaiki kendaraan agar lebih siap dan selamat di jalan setelah masa Lebaran selesai,” tegasnya.
Sedangkan terhadap ekspor impor barang urgent atau mendesak dapat dilaksanakan dengan wing box sumbu dua sistem stuffing unstuffing di gudang sekitar pelabuhan setelah tanggal 13 Maret 2026 atau saat pembatasan sesuai SKB itu diberlakukan.
“Dengan begitu, para Pengemudi dan Pengusaha Truk (khususnya sumbu tiga atau lebih) dapat menikmati libur dan berlebaran atau mudik. Makanya segera selesaikan order pengiriman sebelum tanggal 13 Maret 2026,” ucap Gemilang.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran Idul Fitri 2026.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026.
SKB itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PU Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang saat masa angkutan Lebaran 2026 atau Hari Raya Idul Fitri 1447 H itu dilakukan pada 13-29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik saat Lebaran.
Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Jalan Tol dan Arteri
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (11/2/2026) menegaskan, pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun arteri.
Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang – barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Adapun kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam.
Selain itu barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.
Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Pengaturan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2026 itu lantaran diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan.
“Sehingga perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik. Namun apabila berdasarkan hasil pengawasan, evaluasi, dan koordinasi ditemukenali pelanggaran, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Aan.[am]













