LOGISTIKNEWS.ID- PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) mengumumkan Pemberlakuan Tarif Paket Kegiatan Layanan Tambahan untuk Alat Pemindai Peti Kemas (X-Ray) di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT IPC TPK.
Tarif paket tersebut mulai diberlakukan per 1 Agustus 2026 kepada eksportir dan importir atau pengguna jasa di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Ketentuan itu merujuk pada Surat Edaran No: PS.04.02/29/7/1/MBHU/DPMB/ITPK-26 tsnggal 29 Juli 2026 yang ditandatangani Plt Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis IPC TPK Yanuar Evyanto.
Surat Edaran tersebut juga ditembuskan kepada Direktur Komersial PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Direktur Utama PT Pelindo Terminal Petikemas, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Kepala Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Kepala Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok, dan Executive General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Tanjung Priok.
Selain itu, Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI)DKI Jakarta, Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indoneaia (GINSI DKI) Jakarta, Ketua DPD Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Ketua DPC Indonesia Shipowners Assosiation (INSA) JAYA DKI Jakarta, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) DKI Jakarta, Ketua DPU ANGSUSPEL DKI Jakarta, Ketua DPD KLUB LOGINDO DKI Jakarta, dan Ketua DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI).
Adapun besaran Tarif Paket Kegiatan Pelayanan Tambahan untuk Alat Pemindai di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok untuk Peti Kemas Isi 20 feet dan 40 feet dengan komponen antara lain; Biaya Administrasi, Kartu Ekspor / SPP Impor dan Biaya Pemindai Peti kemas Rp.100.000,- Per Box.
Sedangkan terhadap Peti kemas Kosong, diilakukan pemindaian untuk pembayaran komponen mencakup Kartu Ekspor/SPP Impor Rp.20.000,- Per Box.
Kemudian, terhadap Peti kemas Isi 20 feet dan 40 feet yang dipindahkan ke Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) dan dilakukan pemindaian untuk peti kemas isi 20 feet (yang terindikasi terdapat ketidaksesuaian dokumen kepabeanan) dengan pembayaran komponen mencakup: Biaya Administrasi, Kartu Ekspor/SPP Impor Rp.25.000,- Per Box.
Sebelum diberlakukan per 1 Agustus 2026, terhadap pemberlakukan Tarif Paket Kegiatan Layanan Tambahan untuk Alat Pemindai Peti Kemas (X-Ray) di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT IPC TPK itu telah dilakukan beberapa kali sosialisasi.[am]













