RUU Sistranas Disiapkan, Demi Konektivitas & Efisiensi Logistik Nasional

  • Share
Aktivitas di Pelabuhan

LOGISTIKNEWS.ID- Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) untuk memperkuat integrasi transportasi penumpang dan logistik guna meningkatkan mobilitas masyarakat, distribusi barang, konektivitas nasional, serta efisiensi berkelanjutan.

RUU tersebut disusun sebagai payung hukum yang mengintegrasikan penyelenggaraan transportasi jalan, perkeretaapian, pelayaran, dan penerbangan ke dalam satu sistem transportasi nasional tanpa menghilangkan keberlakuan undang-undang sektoral sebagai pengaturan teknis masing-masing moda.

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Ditjen Intram) Kemenhub Risal Wasal mengatakan keberadaan RUU Sistranas diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan sistem transportasi nasional yang selama ini masih diatur secara sektoral.

“Penyusunan RUU Sistranas menjadi momentum penting untuk mewujudkan sistem transportasi nasional yang terintegrasi, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan mobilitas penumpang maupun distribusi logistik di Indonesia,” ujar Risal di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Dia menegaskan, RUU Sistranas disusun dengan tujuan bukan untuk menggantikan undang-undang sektoral, tetapi menjadi payung hukum yang menyatukan kebijakan, jaringan, pelayanan, dan tata kelola transportasi sehingga seluruh moda dapat saling terhubung dalam satu sistem transportasi nasional.

“Penyusunan RUU Sistranas dilatarbelakangi berbagai tantangan penyelenggaraan transportasi saat ini, mulai perencanaan yang belum terpadu, koordinasi lintas moda yang belum optimal, dan integrasi antarmoda yang masih terbatas, pembagian kewenangan yang belum sepenuhnya sinkron, digitalisasi yang masih berjalan parsial, hingga sistem logistik nasional yang belum efisien,” ucapnya.

Risal mengatakan RUU Sistranas dirancang untuk mendukung terwujudnya sistem transportasi yang terhubung, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan efisiensi pergerakan penumpang maupun distribusi barang.

Melalui regulasi ini, imbuhnya, pemerintah menargetkan penurunan biaya logistik nasional, peningkatan konektivitas antarwilayah termasuk daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP), penyediaan layanan transportasi yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, serta penguatan transportasi yang ramah lingkungan dan berdaya saing global. Selai  itu, membangun sistem transportasi yang semakin terintegrasi sehingga mampu meningkatkan efisiensi logistik nasional.

“Target yang ingin dicapai adalah menurunkan biaya logistik dari 14,29 persen terhadap PDB (produk domestik bruto) pada 2022 menjadi 12,5 persen pada 2029, dan terus ditekan hingga mencapai 8 persen pada 2045,” katanya.

Risal juga menjelaskan konsep RUU Sistranas dibangun di atas tujuh pilar utama, yakni integrasi kebijakan, integrasi infrastruktur, integrasi pelayanan, integrasi digital, integrasi pendanaan, transportasi berkelanjutan, dan penguatan tata kelola.

Ketujuh pilar tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya konektivitas antarmoda dan multimoda yang semakin baik, peningkatan efisiensi sistem logistik dan rantai pasok, pemerataan pembangunan, serta penguatan ketahanan transportasi nasional.

Penyusunan RUU Sistranas dilakukan melalui pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dalam Panitia Antar Kementerian agar substansi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan transportasi nasional secara komprehensif.

RUU itu diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan sistem transportasi nasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, mendukung visi Indonesia Emas 2045, serta mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat dan distribusi logistik yang semakin kompleks.[Ant]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *