LOGISTIKNEWS.ID- Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta menggelar seminar bertema “Dampak KBLI 2025 Bisnis Freight Forwarding” sebagai respons atas keresahan pelaku jasa pengurusan transportasi (JPT) terhadap perubahan klasifikasi usaha dalam KBLI 2025.
Kegiatan tersebut diharapkan menjadi ruang dialog antara pelaku JPT dengan pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membahas berbagai persoalan yang muncul akibat penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 2025.
Seminar ini juga merupakan respons atas berbagai keresahan JPT terhadap dampak dari KBLI 2025, sehingga masukan yang diperoleh dari seminar tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyempurnaan kebijakan pemerintah ke depan. Dengan demikian, perubahan klasifikasi usaha dapat tetap mendukung perkembangan industri logistik dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
ALFI DKI menilai KBLI 2025 berpotensi mempersempit ruang lingkup kegiatan usaha perusahaan forwarder. Padahal, forwarder selama ini telah memiliki cakupan bisnis yang berkembang sejak lama.
Harapannya, seminar tersebut menghasilkan rekomendasi yang dapat disampaikan kepada pemerintah agar KBLI 2025 dipertimbangkan kembali.
Bahkan dalam seminar itu mengemuka bahwa ALFI membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak ditemukan solusi. Salah satu opsi yang disebut adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), terutama karena KBLI 2025 tersebut dinilai tidak sejalan dengan konvensi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Dalam sambutannya, Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Adil Karim mengakui adanya berbagai keresahan tersebut. Dia membandingkan kondisi tersebut dengan industri forwarder di sejumlah negara tetangga yang dinilai sudah lebih sederhana dalam aspek perizinan.
“Teman-teman forwarder di negara-negara lain sudah tidak pusing lagi dengan urusan perizinan. Mereka hanya sibuk berdagang. Ini sangat berbeda dengan di negara kita yang selalu sibuk dengan masalah perizinan,” ucap Adil.
Menurut Ketua ALFI Jakarta, perusahaan forwarder saat ini telah menjalankan layanan secara menyeluruh atau end-to-end service, termasuk bertindak sebagai principal maupun shipper.
“Karena itu, regulasi perlu mempertimbangkan praktik bisnis yang telah berkembang di industri logistik,” tegas Adil Karim.
Seminar yang diikuti sekitar 600-an perusahaan Forwarder dan Logistik di Jakarta itu dibuka langsung oleh Ketua Umum DPP ALFI, Akbar Djohan.
Harmonisasi
Dalam sambutannya, Akbar meminta Pemerintah melakukan peninjauan dan harmonisasi menyeluruh terhadap arsitektur regulasi yang menempatkan Angkutan Multimoda pada KBLI 52291 dan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) pada KBLI 52311.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi industri bukan semata-mata perubahan dua angka KBLI. Persoalan yang lebih mendasar adalah ketidakselarasan antara konsep pengangkutan multimoda, klasifikasi kegiatan ekonomi, status regulasi Multimodal Transport Operator (MTO), kapasitas kontraktual perusahaan, sistem perizinan OSS, dan perlakuan perpajakan terhadap transaksi JPT.
Dia menegaskan bahwa persoalan ini harus dikembalikan terlebih dahulu kepada pengertian yang tepat mengenai multimodal transport.
“Multimodal transport bukan semata-mata persoalan perusahaan memiliki atau mengoperasikan beberapa moda transportasi. Intinya adalah pengangkutan barang menggunakan lebih dari satu moda berdasarkan satu kontrak dan satu tanggung jawab kontraktual. One contract, multiple modes, one contractual responsibility,” ujar Akbar.
Respon BPS
Pada kesempatan itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar, mengatakan jasa logistik dan pergudangan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
Dia juga menekankan bahwa perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) itu disusun mengacu pada standar klasifikasi global atau International Standard Industrial Classification of All Ecomomic Activities (ISIC) yang disusun UNSD atau United Nation of Statistic Division.
Amalia menegaskan penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha. Pembaruan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran klasifikasi kegiatan ekonomi yang dilakukan secara berkala.
“Esensinya kami menklasifikasikan supaya rapih kode KBLI-nya sehingga Pemerintah/BPS lebih mampu menghitung potensi ekonomi. Tidak ada niat sama sekali bagi Pemerintah untuk membebani dunia usaha. Kami betul-betul ingin merapihkan,” ucapnya.
Menurut Amalia, KBLI diperbarui setiap lima tahun untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan ekonomi Indonesia dengan perkembangan ekonomi global. Penyusunan KBLI 2025 juga mengacu pada standar internasional, yakni International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revisi 5.
Pembaruan diperlukan untuk mengakomodasi berbagai perubahan, mulai dari perkembangan teknologi digital, munculnya model bisnis baru, hingga meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan dan perubahan iklim.
“Esensinya adalah merapikan klasifikasi agar rapi dan sudah comply dengan standar internasional,” kata Amalia.
Dia menjelaskan, sektor transportasi dan pergudangan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian. Di dalamnya termasuk kegiatan pergudangan dan jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding yang terus berkembang mengikuti kebutuhan perdagangan dan rantai pasok.

Amalia sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha terkait aspek administrasi perusahaan. Menurut dia, penerapan KBLI 2025 tidak mengharuskan perusahaan mengubah akta pendirian.
Hal ini lantaran sudah ada Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Investasi dan Hilirisasi serta BPS, yang menegaskan bahwa ini masalah transisi, maka pelaku usaha tidak perlu melakukan perubahan akta perusahaan.
Amalia menegaskan bahwa point penting dalam SEB itu yakni ; perizinan lama yang sudah terbit, terverifikasi atau telah disetujui sebelum KBLI 2025, tetap berlaku.
Kemudian, pelaku usaha wajib menyesuaikan KBLI 2025 melalui OSS/AHU jika ada perubahan substansi, dan penyesuaian sederhana (kode numerik) dilakukan otomatis tanpa perubahan Anggaran Dasar.
Dia juga menegaskan bahwa SEB itu menekankan bahwa transisi sistem berjalan paralel dimana KBLI 2020 masih digunakan sampai penyesuaian selesai, dan mekanisme penyesuaian KBLI 2025 mengacu pada tabel konversi resmi sebagai dasar penyesuaian.
Seminar juga dirangkai dengan diskusi interaktif yang menampilkan berbagai naras sumber kompeten, termasuk dari sisi perpajakan.[am]













