GPEI: Segera Normalisasi Layanan TPK Koja

  • Share
Irwandy MA Rajabasa.

LOGISTIKNEWS.ID- Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) mencemaskan kemelut hubungan industrial antara manajemen dan pekerja alih daya atau outsorcing di Terminal Peti Kemas (TPK) Koja yang berlarut-larut bisa berimbas pada layanan ekspor melalui terminal peti kemas eskpor impor tersebut.

“Kami tidak mau mencampuri urusan internal mereka (TPK Koja). Namun bagi eksportir agar masalah tersebut mengingatkan agar segera dinormalisasikan dan selesaikan sehingga jangan sampai berdampak ke aktifitas ekspor yang sangat mmbutuhkan layanan cepat,” ujar Ketua GPEI DKI Jakarta, Irwandy MA Rajabasa.

Dia mengungkapkan, kendati saat ini aktivitas ekspor secara nasional sedang terkoreksi ketimbang periode semester I tahun 2026, namun pelayanan di pelabuhan tidak boleh ada hambatan sebagai komitmen bersama mendorong efisiensi arus barang dan logistik.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, nilai ekspor Indonesia Januari–Juli 2026 mencapai US$167,03 miliar atau naik 4,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.

Sejalan dengan total ekspor, nilai ekspor nonmigas naik 5,21 persen menjadi US$160,01 miliar.

Sementara pada Juli 2026, ekspor mencapai US$26,22 miliar, naik 6,05 persen dibanding Juli 2025. Demikian juga dengan ekspor nonmigas Juli 2026 naik 6,84 persen menjadi US$25,43 miliar.

Adapun nilai impor Indonesia Januari–Juli 2026 mencapai US$163,33 miliar atau naik 19,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Sejalan dengan total impor, nilai impor nonmigas naik 16,78 persen menjadi US$137,56 miliar.

Sementara pada Juli 2026, impor mencapai US$26,09 miliar, naik 27,02 persen dibandingkan Juli 2025. Demikian juga dengan impor nonmigas naik 23,83 persen menjadi US$22,33 miliar.

BPS juga mencatat bahwa, neraca perdagangan Indonesia Januari–Juli 2026 mengalami surplus US$3,70 miliar yang berasal dari surplus sektor nonmigas US$22,45 miliar, sementara sektor migas defisit senilai US$18,75 miliar.

“Aktivitas dan layanan terminal peti kemas di pelabuhan Priok, termasuk di TPK Koja harus komitmen pada service level agrement dan service level guaranted (SLA/SLG) yang sudah ada. Karenanya GPEI mendorong manajemen TPK Koja untuk segera menormalisasi operasionalnya di lapangan,” ucap Irwandy.

Sebelumnya, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta mengharapkan manajemen Terminal Peti Kemas (TPK) Koja bisa tetap menjaga Service level agrement dan Service level guaranted (SLA/SLG) terhadap layanan jasa ke kepelabuhanan di kawasan pabean pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Dilain sisi, Manajemen KSO TPK Koja telah menyampaikan permohonan maaf atas kondisi lambannya layanan operasional yang terjadi di terminal peti kemas tersebut beberapa hari terakhir ini yang menyebabkan akibat proses transisi SDM Rubber Tyred Gantry Crane (RTG) dari pihak vendor di TPK Koja.

Permohonan maaf manajemen KSO TPK Koja itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani Amanda Maulina selaku Deputy GM Komersial TPK Koja pada 3 September 2026 yang ditujukan kepada semua pengguna jasa TPK Koja, termasuk eksportir dan importir.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam beberapa terakhir ini Dewan Pimpinan Pusat Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (DPP FBTPI), Pimpinan Komisariat Serikat Buruh Pelabuhan Nusantara – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia KSO. Terminal Petikemas Koja (PK.SBPN – FBTPI KSO. TPK KOJA) dan di dukung oleh Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menggelar unjuk rasa penyampaian pendapat di TPK Koja.

Adapun lima tuntutannya, yakni ; Perkerjakan kembali 44 orang Anggota SBPN – FBTPI – KPBI KSO TPK KOJA tanpa syarat, Hentikan seluruh tindakan intimidasi, diskriminasi terhadap Buruh Pelabuhan, serta Wujudkan dunia kerja yang adil untuk Kesejateraan buruh dan Kemajuan Pelayanan Pelabuhan Indonesia.

Kemudian, Bubarkan Perusahaan Outsourcing PT. Arjuna di lingkungan KSO TPK KOJA Karena melakukan Praktek perbudakan Modern, dan meminta Dirut Pelindo harus turun langsung melakukan pemeriksaan, pengawasan dan mendorong penyelesain perselisihan hubungan industrial secara adil bagi kemajuan bersama.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *