GINSI Tolak Pemberlakuan Tarif X-Ray Petikemas di Terminal 3 Priok per 1 Agustus, Ini Alasannya

  • Share
Ketua Umum BPP GINSI, Capt Subandi.

LOGISTIKNEWS.ID- Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyatakan menolak Pemberlakuan Tarif Paket Kegiatan Layanan Tambahan untuk Alat Pemindai Peti Kemas (X-Ray) di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh  PT IPC TPK, yang mulai diberlakukan per 1 Agustus 2026 kepada eksportir dan importir atau pengguna jasa di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Ketua Umum BPP GINSI, Capt Subandi, mengatakan pasalnya penerapan tarif tersebut tidak sesuai mekanisme Peraturan yang berlaku yakni melalui pembahasan dan kesepakatan antara penyedia dengan pengguna jasa atau asosiasi pelaku usaha terkait di pelabuhan Tanjung Priok.

“GINSI menolak karena tidak ada kesepakatan dan penetapannya (tarif) tersebut sepihak. Semestinya harus ada kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa tersendiri karena Terminal 3 Priok tidak termasuk dalam kesepakatan (tarif X-Ray) yang telah diberlakukan di sejumlah Terminal Petikemas sebelumnya seperti di JICT dan TPK Koja ,” ujar Subandi, melalui keterangan resminya yang diterima Logistiknews.id, pada Jumat malam (31/7/2026).

GINSI juga mengaku tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya terhadap penerapan tarif tersebut di Terminal 3 Priok.

“Kok tiba-tiba saja memberkakukan tarif tersebut padahal belum pernah ada sosialisasi terkait pemakaian alat X-Ray petikemas tersebut di Terminal 3 Priok,” ucapnya.

Subandi menilai penetapan tarif yang dituangkan melalui Surat Edaran (SE) tersebut, seperti “SE Sangkuriang” lantaran hari ini di edarkan dan besok di berlakukan. Sehingga terkesan pemberlakuannya seperti semaunya sendiri dalam menerapkan tarif tanpa tahapan prosedur yang baku.

“GINSI juga mempertanyakan, kapan pihak Terminal 3 Priok atau Pelindo cabang Tanjung Priok mensosialisasikan akan ada pemakaian alat pemindai di Terminal 3 Priokn tersebut ?, ” tegas Ketum GINSI.

Sebagaimana diketahui, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) mengumumkan Pemberlakuan Tarif Paket Kegiatan Layanan Tambahan untuk Alat Pemindai Peti Kemas (X-Ray) di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh  PT IPC TPK.

Tarif paket tersebut mulai diberlakukan per 1 Agustus 2026 kepada eksportir dan importir atau pengguna jasa di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Ketentuan itu merujuk pada Surat Edaran No: PS.04.02/29/7/1/MBHU/DPMB/ITPK-26 tsnggal 29 Juli 2026 yang ditandatangani Plt Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis IPC TPK Yanuar Evyanto.

Surat Edaran tersebut juga ditembuskan kepada Direktur Komersial PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Direktur Utama PT Pelindo Terminal Petikemas, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Kepala Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Kepala Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok, dan Executive General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Tanjung Priok.

Selain itu, Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI)DKI Jakarta, Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indoneaia (GINSI DKI) Jakarta,  Ketua DPD Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Ketua DPC Indonesia Shipowners Assosiation (INSA) JAYA DKI Jakarta, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) DKI Jakarta, Ketua DPU ANGSUSPEL DKI Jakarta, Ketua DPD KLUB LOGINDO DKI Jakarta, dan Ketua DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI).

Adapun besaran Tarif Paket Kegiatan Pelayanan Tambahan untuk Alat Pemindai di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok untuk Peti Kemas Isi 20 feet dan 40 feet dengan komponen antara lain; Biaya Administrasi, Kartu Ekspor / SPP Impor dan Biaya Pemindai Peti kemas Rp.100.000,- Per Box.

Sedangkan terhadap Peti kemas Kosong, diilakukan pemindaian untuk pembayaran komponen mencakup Kartu Ekspor/SPP Impor Rp.20.000,- Per Box.

Kemudian, terhadap Peti kemas Isi 20 feet dan 40 feet yang dipindahkan ke Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) dan dilakukan pemindaian untuk peti kemas isi 20 feet (yang terindikasi terdapat ketidaksesuaian dokumen kepabeanan) dengan pembayaran komponen mencakup: Biaya Administrasi, Kartu Ekspor/SPP Impor Rp.25.000,- Per Box.

Sebelum diberlakukan per 1 Agustus 2026, terhadap pemberlakukan Tarif Paket Kegiatan Layanan Tambahan untuk Alat Pemindai Peti Kemas (X-Ray) di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT IPC TPK itu telah dilakukan beberapa kali sosialisasi.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *