LOGISTIKNEWS.ID- Pembatasan angkutan barang selama periode Angkutan Lebaran 2026/Idul Fitri 1447 H diberlakukan sejak 13 Maret s/d 29 Maret 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun Logistiknews.id, pada Jumat (27/3/2026) rata-rata tingkat keterisian lapangan penumpukan di terminal peti kemas di kawasan pelabuhan Tanjung Priok masih relatif terkendali.
Data itu menyebutkan, bahwa rata-rata tingkat isian lapangan penumpukan atau yard occupancy ratio di JICT tercatat 45%, Terminal Peti Kemas (TPK) Koja 40%, IPC TPK Internasional (OJA) 28%, dan IPC TPK Internasional (TSJ) 28%.
Sedangkan di IPC TPK Domestik (MSA) 50%, IPC TPK Domestik (Temas) 54%, IPC TPK Domestik (009) 44%, IPC TPK Domestik (Adipurusa) 50%, IPC TPK Domestik (DHU) 53%.
Kemudian, rerata YOR di Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) 10%, PTP Multipurpose 15%, dan Prima Nur Panurjwan 32%.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran Idul Fitri 1447 H/Lebaran 2026, yang mengatur pembatasan operasional Angkutan Barang mulai 13-29 Maret 2026.[am]













