LOGISTIKNEWS.ID – Komunitas Pelaku Logistik Nasional atau National Logistics Community (NLC) menyatakan mendukung sepenuhnya kewajiban ‘Logistik Halal’ yang mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2024.
Bahkan, NLC juga mengusulkan untuk melengkapi hal itu diperlukan fasilitas ‘Port Halal’.
Demikian disampaikan Ketua NLC Angga Asep Purnama didampingi Sekjen Rizki Utomo saat jumpa pers menjelang pelaksanaan peringatan HUT ke 2 NLC, di di Swiss Bell Hotel Serpong, Intermark- Tangerang Selatan, pada Rabu (18/9/2024).
Sebagai komunitas pengusaha, pegiat logistik dan profesional yang berdiri pada 22 Sept 2022, tercatat sudah menampung 1.200 anggota dan memiliki 5 Kepengurusan Wilayah yakni; di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan Sumatera Barat. Adapun lebih dari 50% anggota NLC berbasis pada kegiatan trucking logistik.
Sekjen NLC Rizki Utomo menyatakan, organisasinya mendukung implementasi logistik halal yang akan diberlakukan pada 17 Oktober 2024.
“Oleh karena itu, NLC telah mensosialisasikan aturan logistik halal kepada anggota, juga terlibat dalam berbagai forum diskusi dengan stakeholders maupun Pemerintah, serta aktif pada kegiatan edukasi mengenai beleid logistik halal,” ucapnya.
Kewajiban untuk comply dengan ‘sertifikasi halal’ akan diberlakukan per 17 Oktober 2024, termasuk terhadap aktivitas jasa distribusi logistik untuk produk makanan dan minuman (pangan).
Adapun jaminan terhadap kehalalan suatu produk yang beredar di dalam negeri, juga telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Bahkan, dalam laman resminya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), juga memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal diberlakukan sesuai ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) bagi sejumlah jenis produk yang mencakup barang dan jasa.
Sedangkan sektor jasa yang dikenai kewajiban bersertifikat halal antara lain jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan dan jasa penyajian.
Ketujuh macam jasa tersebut juga hanya dikenakan kewajiban sertifikasi halal jika diperuntukkan bagi makanan, minuman, obat dan kosmetik.
Ketentuan ini diatur di dalam PP 39/2021 maupun di dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.[redaksi@logistiknews.id]













