AS Tetap Kenakan Tarif Impor 32%, ALFI Usulkan 3 Langkah Strategis

  • Share
Terminal Petikemas Teluk Lamong (Photo:Akhmad Mabrori/Logistiknews.id)

LOGISTIKNEWS.ID- Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump yang mengumumkan tetap mengenakan tarif impor sebesar 32 persen kepada Indonesia, akan berpengaruh pada situasi ekonomi nasional.

Mulai 1 Agustus 2025, bahwa AS akan mengenakan Tarif kepada Indonesia sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat.

Amerika Serikat menempuh langkah ini lantaran negara itu harus bertindak mengatasi defisit perdagangan yang mereka alami setelah bertahun-tahun menjalin kerja sama dagang dengan Indonesia.

Meskipun begitu, Trump berjanji bahwa Indonesia tidak akan dikenakan tarif apabila memutuskan membangun atau memproduksi produknya di Amerika Serikat.

Dia pun menyatakan bahwa angka tarif tersebut masih bisa berubah apabila Indonesia sepakat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dagang dan membuat ekosistem pasar nasional yang lebih terbuka kepada AS.

Sekjen DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Trismawan Sanjaya, mengungkapkan kebijakan Presiden Trump itunakan berpengaruh pada situasi ekonomi global termasuk Indonesia.

Selain merubah peta arus pergerakan distribusi barang dalam perdagangan international, juga mendorong perubahan kebijakan maupun relokasi investasi pelaku industri global.

Ketentuan baru terkait Reciprocal Tariffs yang di umumkan pemerintah AS akan berdampak terhadap perubahan peta rantai pasok dan pertimbangan tujuan investasi tersebut .

Sebagaimana Tarif impor AS yang relatif rendah sebelum kebijakan Trump, serta pasarnya yang besar menjadikan tujuan menarik bagi eksportir dari semua negara , sementara masyarakat AS dapat memperoleh keuntungan harga barang impor yang lebih murah.

Namun setelah kebijakan Trump di tahun 2025 ini akan sangat berdampak besar terhadap kondisi ekonomi global bahkan terhadap pola konsumsi masyarakat dalam negeri AS yang berlangsung sebelum kebijakan ini.

Sekjen DPP ALFI, Trismawan Sanjaya

Namun, ujar Trismawan, perlu dicermati juga bahwa masalah Reciprocal Tariffs AS adalah bukan satu-satunya sumber masalah pergeseran peta rantai pasok dan keterpurukan ekonomi global , sehingga masih perlu pengamatan terhadap kebijakan di negara-negara lainnya.

Dengan demikian, Ini dapat dijadikan momentum kembalinya Indonesia sebagai tujuan utama investasi industri besar, selama dapat memperbaiki kondisi hukum, regulasi maupun kepastian berusaha dan berkegiatan usaha yang nyaman serta aman bagi investor global.

“Dimana pemerintah juga menyiapkan kebijakan yang mampu melibatkan peran serta pelaku usaha nasional yang kompeten pada bidangnya menjadi partner strategis investasi asing di Indonesia , sebagai landasan dalam mempersiapkan dan mengembangkan pelaku usaha nasional menjadi pemain global dimasa depan,” ucapnya.

Bertumbuhnya tujuan investasi dari industri produsen besar global ke Indonesia harus dapat memberikan juga kesempatan bagi pelaku logistik nasional untuk menjadi tuan rumah dan partner strategis dalam distribusi barangnya baik ke pasar domestik maupun internasional.

“Karenanya, perlu kebijakan pemerintah yang mampu ambil momentum untuk mendorong daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya bidang logistik agar dapat menjadi bagian penting dan partner strategis bagi para investor asing tersebut,” jelas Trismawan.

Langkah Strategis

Menurut Sekjen DPP ALFI itu, ada sejumlah langkah yang bisa diambil dalam menyikapi kondisi tersebut.

Pertama, memastikan peran pelaku logistik nasional sebagai pelaku strategis distribusi barang impor dan ekspor yang masuk maupun keluar Indonesia dengan menata secara bertahap pergeseran incoterm (International Commercial Terima), antara lain melalui negosiasi kembali di kebijakan Free Trade Agreement (FTA) maupun perpajakan terkait kegiatan usaha, dimana lebih mengutamakan unsur penyedia jasa dalam negeri terhadap komoditi yang diatur tarif impor dan ekspornya .

Kedua, meninjau kembali kebijakan positif investment bidang logistik yang memberikan peluang terbuka 100% bagi investasi asing (contoh: Jasa Forwarding / Jasa Pengurusan Transportasi sudah terbuka investasi 100% bagi asing) sehingga melemahkan peran Forwarder Nasional untuk berdaya saing global, salah satunya akibat praktek nominasi global atas kegiatan rantai pasok internasional di Indonesia.

Ketiga, menyederhanakan jenis perpajakan maupun sistem pengenaan pajak usaha bagi pelaku jasa Forwarder (Jasa Pengurusan Transportasi), khususnya yang terkait dengan Jasa Forwarder dalam perdagangan internasional.

“Pasalnya mekanisme perpajakan usaha jasa Forwarder saat ini lebih banyak berikan peluang keuntungan bagi pelaku usaha asing atau diluar negeri,” papar Trismawan [am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *