LOGISTIKNEWS.ID- Pelaku usaha logistik yang tergabung dalam Asosiasi Logistik Indonesia (ALFI) memdukung gagasan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang bernaung di Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) untuk merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Tata Cara Kegiatan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan.
“Itu gagasan bagus untuk merevisi beleid tersebut, dan kami juga support,” ujar Wakil Ketua Umum DPP ALFI, M.Nuh Nasution kepada Logistiknews.id, pada Jumat (7/11/2025).
M.Nuh mengatakan, dengan adanya regulasi yang jelas maka kepastian usaha di pelabuhan bisa terjamin sehingga diharapkan memberikan efisiensi cost maupun kelancaran arus barang dan logistik dari dan ke pelabuhan.
Dia juga berharap semua pihak/stakeholders dapat duduk bersama untuk mencarikan solusi terbaik terhadap persoalan tersebut dengan semangat kebersamaan atau kolaborasi agar hasil revisi beleid itu memberikan win-win solution semua pihak.
“Kami (ALFI) juga siap memberikan masukan terhadap hal ini,” ucap M.Nuh.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP APBMI Juswandi Kristanto melalui keterangan resminya pada Jumat (7/11/2025), mengemukakan bahwa APBMI berharap Menteri Perhubungan (Menhub) dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 35 Tahun 2007 dan mengeluarkan kebijakan baru yang berpihak pada kepastian hukum, efisiensi, dan profesionalisme dunia usaha.
Adapun APBMI selama ini sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan jasa kepelabuhanan mendukung penuh upaya Kementerian Perhubungan untuk menciptakan sistem bongkar muat yang efisien dan berdaya saing.
Juswandi menegaskan, pasalnya dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan, saat ini masih terjadi tumpang tindih kewenangan antara Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
“Kondisi ini menimbulkan berbagai persoalan teknis dan administratif yang berpotensi menghambat efisiensi pelayanan pelabuhan serta menciptakan kesalah pahaman dalam pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab masing-masing pihak,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, salah satu sumber utama persoalan ini adalah keberlakuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Tata Cara Kegiatan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan.
“Regulasi tersebut juga sudah tidak relevan dengan perkembangan struktur industri pelabuhan saat ini dan menimbulkan multi tafsir terhadap posisi hukum antara PBM dan koperasi TKBM.,” ucap Juswandi.[am]













