LOGISTIKNEWS.ID – Pelaku usaha yang bernaung di Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) serta Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang di tandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 18 Desember 2025, dan mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak diundangkan 31 Desember 2025.
Beleid itu mengatur tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Aturan tersebut bertujuan supaya pemilik barang lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban kepabeanan sekaligus menjaga efisiensi maupun kelancaran arus barang dan logistik dari dan ke pelabuhan, sehingga jangan sampai barang impor menimbun lama di pelabuhan atau longstay.
Sesuai beleid itu, bahwa barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) adalah barang yang ditimbun Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya, maupun terhadap barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izinnya.
Terhadap barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya sebagaimana dimaksud yakni merupakan barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor, atau barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran tetapi belum mendapatkan persetujuan pengeluaran impor.
Selain itu, merupakan barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan belum dilakukan pemenuhan persyaratan atas ketentuan larangan dan/atau pembatasan berdasarkan Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (lartas).
Kemudian, merupakan barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean ekspor yang tidak dimuat ke sarana pengangkut; barang asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; barang impor yang diangkut lanjut yang tidak direalisasikan pengangkutannya; atau barang yang diberitahukan dengan pemberitahuan pabean untuk dimasukkan ke TPB yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran impor.
Adapun dalam hal terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain, jangka waktu 30 hari dimaksud dihitung sejak barang ditimbun di TPS tempat barang tersebut pertama kali dilakukan pembongkaran.
Respon Pelaku Usaha
Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt Subandi menegaskan tidak masalah dengan beleid baru tersebut.
Sebab menurutnya, ketentuan seperti itu sudah lama di jalankan oleh Bea Cukai di pelabuhan, yakni terhadap barang yang mengendap lebih dari 30 hari akan di lelang oleh Bea Cukai atau di pindahkan ke tempat penimbunan pabean (TPP).
“Namun, sayangnya pihak Bea Cukai sering pilih-pilih kalau barangnya punya nilai ekonomis dan cepat di lelang akan segera di pindahkan, tapi kalau bukan barang yang punya nikai ekonomis tetap mengendap di pelabuhan,” ujarnya kepada Logistiknews.id, pada Kamis (8/1/2026).

Subandi justru mempertanyakan, target dari terbitmya beleid terbaru atau PMK 92/2025 tersebut. “Jadi yang mau di sasar sama aturan ini apanya. Meniadakan barang mengendap lama di pelabuhan atau mau kejar pajaknya. Apakah barang yang belum diajukan clearance-nya ke Bea Cukai sudah menjadi kewenangan instansi itu,” tanya Ketum GINSI.
Menurutnya, barang yang mengendap lama di pelabuhan disebabkan beberapa faktor. Mulai karena ada permasalahan di internal perusahaan bersangkutan ataupun bermasalah secara dokumen.
Subandi mencontohnkan, kasus yang terjadi beberapa waktu lalu yang melibatkan ribuan kontainer berisi limbah di biarkan mengendap di pelabuhan.
Padahal disisi lain, pemiliknya sudah tidak mengurusi dan bahkan menyerahkan ke pihak pemilik otoritas (instansi terkait) karena memang barang itu tidak bisa di keluarkan dan sementara negara asalnya juga menolak barang tersebut di kembalikan atau re-ekspor.
Dia menambahkan, kebijakan terbaru seperti PMK 92/2025 ini sebenarnya sudah berjalan lama, dan karenanya tidak terlalu berpengaruh bagi importir. Namun yang penting bagi pemilik barang jangan sampai ada regulasi yang menghambat perijinan impor yang mengakibatkan barang sulit di keluarkan akibat pemberlakuan aturan yang kurang tersosialisasi dengan baik dan terburu-buru di berlakukanya.
“Persoalanya kalau barang lebih dari 30 hari di TPS atau Terminal Pelabuhan langsung dianggap tidak dikuasai dan langsung di lelang itu bagaimana tehnisnya ?. Bagaimana caranya melelang barang yang masih berada di terminal pelabuhan ? Nanti pelabuhan bukan lagi restricted area karena orang yang mau ikut lelang ramai-ramai ke pelabuhan,” ucap Subandi.

Sedangkan Ketua Umum GPEI, Beny Soetrisno mengungkapkan, selain lebih aman cost menyimpan barang di dalam lini 1 pelabuhan lebih murah ketimbang pemilik barang menyimpannya di luar pelabuhan
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, Adil Karim menilai bahwa PMK 92/2025 mempertegas kembali fungsi pelabuhan atau TPS bukan sebagai tempat penimbunan barang terlalu lama atau longstay.
“Secara regulasi, operasional Pelabuhan urusan Kemenhub sedangkan cross border-nya itu urusan Kemenkeu. Tetapi semangatnya, ALFI mendukung kebijakan pemerintah tentang mengatur batas waktu penimbunan kontainer yang lebih dari 30 hari atau longstay itu. Sebab yang pasti kalau 30 hari tidak disubmit atau tidak ada pemberitahuan pabean ke Bea Cukai maka barang yang ada di TPS atau lini 1 pelabuhan dianggap kategori barang tidak dikuasai,” ujar Adil kepada Logistiknews.id, pada Kamis (8/1/2026).
Aturan tersebut sekaligus menegaskan dan menetapkan bahwa barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan bisa dimusnahkan, dilelang hingga menjadi milik negara.

Adil mengungkapkan, berdasarkan regulasi Kemenhub yang ada, terhadap barang impor di TPS lini 1 pelabuhan yang belum submit kepabeanan di hari ke empat, seharusnya dapat direlokasi ke TPS lini 2, denggan juga mempertimbangkan aturan batasan yard occupancy ratio (YOR) maksimal 65% di terminal lini 1 pelabuhan.
“Hal ini supaya tidak mengganggu kapasitas di TPS lini 1 atau pelabuhan,” ujar Adil.
ALFI menyarakan Kemenhub dan Kemenkeu dapat secara bersama untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan batas waktu penimbunan barang di pelabuhan.

Hal senada diutarakan, Sekjen Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) Reza Dharmawan.
“Kami gak masalah dengan beleid terbaru dari Kemenkeu itu. Setuju-setuju saja,” ujar Reza saat dikonfirmasi Logistiknews.id, pada Kamis (8/1/2026).[am]












