LOGISTIKNEWS.ID- Pelaku importir nasional mendesak adanya transparansi dalam alur proses persetujuan permohonan serta jenis komoditi apa saja dalam penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI), lantaran banyak importir yang mengajukan permohonan tersebut namun tak kunjung ada kepastian.
Pada prinsipnya, importir tidak keberatan dengan penerapan wajib SNI terhadap sejumlah produk/komoditi di Indonesia sepanjang ada peraturan turunannya yang lebih jelas dan transparan.
“Yang kami rasakan selain sosialisasi kepada pelaku usaha (importir) yang belum optimal, minimnya aturan turunan terhadap beleid itu justru memicu ketidakpastian dan berpotensi mengganggu pasokan bahan baku sehingga jika terlalu lama bisa menyebabkan industri colaps,” ujar Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan, melalui keterangan resminya pada Kamis (30/4/2026).
Dia menegaskan, lantaran pihak Kementerian Perindustrian belum memberikan kejelasan teknis terkait implementasi aturan tersebut, saat ini importir cenderung menahan pembelian atau pemasukan bahan baku yang bisa berimbas pada kelangsungan industri nasional yang masih bergantung dari bahan baku impor. Padahal, kewajiban SNI dijadwalkan mulai berlaku pada 20 Mei 2026.
“Pada prinsipnya, kami (GINSI) juga siap berdialog dengan Kemenperin dan instansi tehnis terkait guna memberikan masukan supaya ada win-win solutionnya terhadap aturan wajib SNI ini. Pelaku usaha (importir) juga tidak menginginkan pasokan bahan baku industri nasional terganggu akibat ketidakjelasan aturan tersebut,” tegas Taufan.
Dia mengungkapkan Importir cenderung menahan pembelian karena takut barang yang masuk tidak memenuhi ketentuan saat aturan diberlakukan penuh. Kondisi ini, menyebabkan stok sejumlah komoditas bahan baku penting seperti besi dan baja juga berpotensi terganggu.
“Bahkan berdasarkan informasi pelaku importir anggota GINSI di Jawa Timur, stok bahan baku untuk kebutuhan industri besi baja diperkirakan hanya cukup hingga akhir bulan April ini saja. Maka dari itu, perlu segera ada solusinya,” ucap Taufan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menerbitkan regulasi kewajiban SNI untuk komoditas tertentu, termasuk melalui Permenperin Nomor 23 Tahun 2026 yang mengatur impor baja lapis seng dan baja lapis seng berwarna.
Beleid itu guna memperkuat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib sebagai langkah strategis menjaga daya saing industri nasional. Kebijakan ini juga diarahkan untuk memastikan mutu produk yang beredar serta menekan peredaran barang ilegal di pasar dalam negeri.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya baru-baru ini menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap produk tanpa sertifikat SNI yang berlaku resmi. Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah secara konsisten.
“Pemerintah akan terus memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan. Sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati peraturan,” ujar Menperin. [am]













