IMLOW Usulkan Regulasi Klaim Pelabuhan

  • Share

JAKARTA – Indonesia Maritime Logistics and Transportation Watch  (IMLOW) mengusulkan agar adanya regulasi yang lebih tegas dan konkret mengenai service level agrement/service level guarantee (SLA/SLG) terhadap pelayanan jasa kepelabuhanan di Indonesia.

Hal itu diperlukan sebagai payung hukum bagi perlindungan seluruh pelaku usaha atau customer apabila terjadi masalah maupun gangguan pelayanan kepelabuhanan, termasuk pihak mana yang bertanggung jawab.

“Payung hukum itu penting agar jangan sampai jika ada gangguan ataupun hambatan terutama dalam sistem IT di suatu pelabuhan yang menyebabkan terganggunya pelayanan, pihak pengguna jasa atau customer tidak bisa berbuat apa-apa menuntut hak-haknya termasuk klaim atas kerugian yang timbul,” ujar Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tentowi, baru-baru ini.

Dia mengatakan, IMLOW mendorong adanya regulasi yang berpihak pada terciptanya iklim bisnis yang lebih fairness di pelabuhan Indonesia untuk seluruh stakeholders.

“Bisa saja regulasi tersebut diakomodir dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja/ Omnibus Law,” ujar Achmad Ridwan yang juga Doktor Hukum dibidang Kepelabuhanan.

Baru-baru ini, Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.

Dari 49 peraturan pelaksana itu, beberapa di antaranya terkait langsung dengan sektor transportasi dan logistik, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

Ketua Departemen Kemaritiman Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) itu juga menegaskan regulasi sebagai payung hukum tersebut diperlukan untuk melakukan klaim guna menghindari kerugian yang lebih besar lagi akibat layanan kepelabuhanan yang tidak sesuai harapan maupun SLA/SLG.

Selama ini, imbuhnya, pengguna jasa seringkali harus menanggung kerugian yang diakibatkan lambannya pelayanan dan produktivitas internal di sebuah terminal pelabuhan.

“Marilah kita mencari solusi guna mendorong aturan yang jelas di pelabuhan terkait bisnis sektor ini, supaya penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan sama-sama tidak dirugikan,” ucapnya.(Lognews)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *