JAKARTA – Penggunaan Genose C-19 sebagai salah satu syarat perjalanan bagi penumpang transportasi laut di masa Pandemi Covid 19.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID 19) sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.
“Alat tes GeNose C-19 mulai digunakan sebagai salah satu alternatif pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat perjalanan penumpang transportasi darat, yaitu Kereta Api, kemudian hari ini, tanggal 1 April 2021 diterapkan pada moda transportasi laut,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo saat peluncuran Penggunaan Alat Tes Genose C19 pada moda transportasi laut di Peabuhan Tanjung Priok, pada Kamis (1/4/2021).
Peluncuran penggunaan alat tes GeNose C-19 di Pelabuhan Tanjung Priok ini sekaligus pertanda dimulainya penggunaan alat tes GeNose-19 di sektor transportasi laut.
Alat tes GeNose C-19 merupakan pengembangan para peneliti UGM yang memiliki kemampuan mendeteksi virus corona yang berada di tubuh manusia dalam waktu cepat. Hanya butuh beberapa menit hasil tes sudah dapat diketahui apakah positif atau negatif Covid-19,” kata Dirjen Agus.
Penggunaan Genose C19 saat ini baru diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok dan menyusul akan diterapkan secara bertahap di pelabuhan lainnya.
Dirjen Agus menjelaskan beberapa keunggulan Genose C19 yaitu efisiensi waktu karena hasilnya keluar dengan cepat serta melakukan deteksi dan memiliki akurasi tinggi. Selain itu, penggunaan alat ini jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan tes usap PCR.
Penggunaan alat ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman dari Covid-19.
Kemudian, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi darat, laut, udara sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dirjen Agus mengungkapkan sebelumnya penggunaan alat tes GeNose C-19 telah menunjukan hasil yang baik saat diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka uji coba yang dilakukan pada penumpang moda transportasi laut menggunakan kapal milik PT Pelni mulai tanggal 1 s/d 12 Maret 2021.