IPC : Penyesuaian Tarif di Priok Sesuai Mekanisme & Ada Rekomendasi Kemenko Marvest

  • Share
Aktivitas di Jakarta International Container Terminal (JICT) Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC memastikan bahwa penyesuaian tarif pelayanan untuk lift on-lift off (Lo-Lo) maupun Storage peti kemas internasional (ekspor-impor) di pelabuhan Tanjung Priok mulai 15 April 2021, telah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Selain telah melalui kesepakatan asosiasi pengguna jasa di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu (ALFI, GINSI dan GPEI) juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Maritim dan Investasi (Marvest) serta Persetujuan dari Menteri Perhubungan.

“Sudah komplit, termasuk juga sudah ada rekomendasi Kemenko Marvest dalam hal ini,” ujar Dirut IPC Arif Suhartono, saat dikonfirmasi logistiknews.id, mengenai hal itu pada Selasa Malam (13/4/2021).

Pada pekan lalu, IPC telah mengumumkan akan memberlakukan tarif baru terhitung 15 April 2021 untuk pelayanan penumpukan (storage) dan lift on-lift off (Lo-Lo) di terminal peti kemas internasional. Tarif mulai berlaku per kedatangan kapal pukul 00.00 Wib tanggal 15 April 2021 di pelabuhan Priok.

Dini Endiyani, SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC dan Arif Rusman  SVP Pemasaran Kantor Pusat IPC mengatakan, untuk tarif  Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp 187.500/bok menjadi Rp 285 500/bok.

Sedangkan Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp 428.250/bok dari sebelumnya Rp 281.300/bok.

Adapun tarif dasar storage dari Rp 27.200/bok/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp 42.500/bok/hari.  Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp 54.400/bok/hari menjadi Rp 85.000/bok/hari.

Dengan adanya penyesuaian tarif  Lo-Lo dan Storage petikemas di pelabuhan Tanjung Priok itu, IPC juga menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 perbok yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.

Dengan perhitungan dihapuskannya biaya cost recovery itu, maka penyesuaian tarif Lo-Lo untuk peti kemas internasional ukuran 20 kaki Rp 23.000/bok (12,3%) dari sebelumnya dan ukuran 40 kaki Rp 71.950/bok (25,3%) dari sebelumnya.

Selain itu tarif progresif juga hanya dikenakan maksimal 600 persen dari sebelumnya 900 persen terhadap peti kemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya.

“Penyesuaian tarif di Priok itupun didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan,” ujarnya.

Dini menyebutkan, penyesuaian tarif itu juga telah melalui tahapan regulasi yang ada yakni melalui kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok antara lain Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta.

Selain itu, pada 23 Feb 2021 dari Kemenko Marvest telah ada rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut.

Saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas internasional (ekspor-impor) yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.

JICT & TPK Koja

Manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja telah mengumumkan kepada seluruh pengguna jasa terkait penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage peti kemas internasional di terminalnya yang berlaku mulai per kedatangan kapal pada pukul 00.00 Wib tanggal 15 April 2021.

Pengumuman itu tertuang melalui Surat Edaran PT JICT Nomor:HM.608/I/12/JICT/2021 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Peti Kemas di PT JICT. Surat Edaran PT JICT itu ditandatangani Dirut JICT Ade Hartono pada 8 April 2021.

Surat Edaran serupa juga telah disampaikan TPK Koja kepada pengguna jasa melalui SE No:0159/TPKK/GM/IV/2021 yang ditandatangani General Manager TPK Koja Achmad Syaichu pada 8 April 2021.

Pengumuman yang disampaikan oleh manajemen JICT maupun TPK Koja itu merujuk pada Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia II /IPC (Persero) No:PU.05.02/1/4/3/TRF/KOM/PI.2-21 tanggal 1 April 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Direksi PT Pelindo II/IPC Nomor: HK 56/3/2/PI.2-08 tentang Tarif Pelayanan Jasa Peti Kemas pada Terminal Petikemas di Lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *