JAKARTA – Usaha keagenan kapal menyampaikan masukan dan usulan dalam kegiatan public hearing guna menyempurnakan aturan dibidang pelayaran sebagai aturan turunan Omnibus Law.
Kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sejak 21 s/d 23 April 2021 itu sekaligus untuk memperoleh masukan-masukan dari masyarakat maritim.
Turut serta dalam kegiatan itu antara lain berbagai Kementerian/Lembaga terkait, UPT Ditjen Hubla, Pelaku Usaha dan Asosiasi di bidang pelayaran. Kegiatan ini dijalankan dengan penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan petunjuk dari Instansi yang berwenang.
Pada kesempatan itu, Indonesia Shipping Agency Association (ISAA) menegaskan lima point krusial kegiatan usaha keagenan kapal di Indonesia.
Public Hearing yang dilaksanakan secara langsung dan virtual tersebut dalam rangka menyerap aspirasi publik dan kementerian terkait guna penyempurnaan dan memperkaya materi pengaturan untuk dapat dituangkan ke dalam 31 Draft Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Pelayaran.
Berikut point usulan yang disampaikan ISAA dalam public hearing yang berlangsung pada Kamis (22/4/2021).
Pertama, Pemisahan operasional dan komersial tidak lazim berlaku dan bisa menjadi bahan pertanyaan dan tertawaan oleh pemilik kapal asing.
Kedua, Pemisahan kegiatan dengan berlandaskan jenis izin usaha adalah bentuk diskriminasi apalagi sampai diatur dengan cara berbagi hasil atau kerjasama operasional.
Ketiga, Pemilik kapal asing yang menunjuk SIUPKK agent tidak diperkenankan membuat perjanjian sepihak dengan pihak SIUPAL urusan yang mereka sebut komersial.
Keempat, Pelayaran atau pemegang Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) sebenarnya dalam aturan untuk jasa keagenan bukan bisnis utama tetapi ada kata dapat melakukan kegiatan keagenan. Dengan demikian agak aneh kalau yang mempunyai izin khusus yaitu SIUPKK harus bekerjasama dengan pemegang SIUPAL untuk mengerjakan apa yang dimaui pemilik kapal asing.
Kelima, Perusahaan keagenan kapal pemegang SIUPKK dalam hal ini Core Business adalah mengageni kapal. Sedangkan SIUPAL Core Business nya adalah perusahaan angkutan laut yang “dapat” mengageni kapal.
“Intinya kami menilai bahwa tugas agen kapal itu tidak dapat dipisahkan dari operasional dan komersialnya. Sehingga Suatu yang aneh di negeri tercinta ini kalau tugas agen kapal dipisahkan operasional dan komersialnya,” ujar Ketua Umum DPP ISAA Juswandi Kristanto.