JAKARTA – Terhitung mulai 1 Juni 2021, Jakarta International Container Terminal (JICT) akan menerapkan transaksi pembayaran secara elektronik atau billing online untuk pelayanan ekspor maupun impor.
Penerapan ini diharapkan juga akan memudahkan pelanggan dalam melakukan transaksi dengan efisien tanpa harus datang langsung ke JICT.
Wakil Direktur Utama PT JICT, Budi Cahyono, melalui Surat Edaran No.HM .608/I/20/JICT-2021 tertanggal 19 Mei 2021, menyebutkan bahwa penerapan sistem billing online di terminal JICT itu, telah terhubung dengan layanan online baik melaui aplikasi Web Billing (WEBI) maupun melalui Mobile Apps berbasis android.
Dengan begitu, para pengguna jasa yang telah terkoneksi dengan WEBI maupun Mobile Apps tersebut dapat melakukan pembayaran melalui bank Mandiri, BRI, BNI dengan menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM), mini ATM maupun internet banking.
Sedangkan untuk penerbitan e-ticket dan invoice dapat dilakukan pencetakan sendiri tanpa harus datang ke JICT dengan menggunakan User ataupun Password pada aplikasi WEBI maupun Mobile Apps yang sama pada saat bertransaksi di Kiosk.
Selain kepada stakeholders terkait, Surat Edaran JICT mengenai billing online itu juga disampaikan kepada asosiasi terkait di pelabuhan Tanjung Priok, antara lain; Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, dan Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya.
Kemudian, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) dan Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo).
Adapun dalam penerapan kegiatan ekspor online, JICT juga mewajibkan pihak Shipping Line untuk melakukan pertukaran data/electronic data interchange (EDI) COPARN.