Tiga Agenda Ini Bakal Dibahas dalam Sidang MEPC, Yuk Simak

  • Share
Workshop Penyusunan Bahan Sidang International Maritime Organization (IMO) terkait Komite Perlindungan Lingkungan Laut yang ke-76 atau Marine Environment Protection Committee.

JAKARTA – Menjelang dilaksanakannya sidang Perlindungan Lingkungan Laut yang ke-76 pada tanggal 10 s/d 17 Juni 2021 di London Inggris, berbagai persiapan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Salah satunya yakni menggelar Workshop Penyusunan Bahan Sidang International Maritime Organization (IMO) terkait Komite Perlindungan Lingkungan Laut yang ke-76 atau Marine Environment Protection Committee tersebut.

Sidang MEPC ke-76 itu mengagendakan tiga pembahasan antaralain; Air Pollutin Prevention, Ballast Water Management dan Marine Plastik Litter.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakili oleh Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam Capt. Mugen S. Sartoto mengatakan bahwa perairan Indonesia merupakan salah satu perairan tersibuk di dunia yang banyak dilalui oleh kapal dari berbagai Negara sehingga banyak Negara yang berkepentingan dengan perairan Indonesia.

Kondisi ini tentu mempengaruhi lingkungan laut yang menjadi yuridiksi Republik Indonesia.

Dia mengungkapkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengamanatkan setiap Negara untuk menegakkan kedaulatan di wilayah perairannya dalam konteks perlindungan lingkungan maritim, tidak hanya melalui Konvensi Internasional Pencegahan Pencemaran dan Kapal (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships/MARPOL).

Disamping itu, juga terkait dengan Ballast Water Management Convention, Anti Fouling System Convention, dan berbagai ketentuan internasional lainnya.

“Maka, penegakan kedaulatan Negara di bidang perlindungan lingkungan maritim harus menjadi perhatian setiap pemangku kepentingan, tidak hanya di lingkungan Kementerian Perhubungan, tetapi juga instansi dan lembaga lainnya yang berkepentingan dengan pelestarian lingkungan laut dan segala sumber dayanya,” ujar Capt. Mugen S. Sartoto pada acara Workshop tersebut, Rabu (2/6/2021).

Dia menjelaskan bahwa sebagai Negara maritim, Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam upaya perlindungan lingkungan maritim, beberapa konvensi perlindungan lingkungan maritim yang dikeluarkan oleh IMO telah diratifikasi dan diimplementasikan dengan peraturan nasional.

“Konvensi terakhir yang kita ratifikasi terkait perlindungan lingkungan maritim adalah Konvensi Internasional Penyingkiran Kerangka Kapal (The Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks, 2007) yang berlaku secara efektif bagi Indonesia tanggal 14 Maret 2021,” tutur Capt. Mugen.

Selain itu, lanjutnya, Indonesia juga aktif dalam kerjasama Internasional di bidang perlindungan lingkungan maritim, seperti GloFouling Partnership Project,Marine Environment Protection of the South-East Asian Seas (MEPSEAS) Project,dan GloLitter Partnerships Project.

Pada kesempatan tersebut, Capt. Mugen menjelaskan tujuan dari workshop ini untuk membahas bagaimana posisi Indonesia terhadap berbagai dokumen sidang IMO MEPC yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan maritim karena keputusan yang dihasilkan dari sidang MEPC akan mempengaruhi dunia pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di dunia termasuk Indonesia.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *