JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia II (persero) atau Pelindo II/ IPC terus memberikan sosialisasi dan pengawasan di lapangan secara berkelanjutan menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo terkait dengan larangan praktik pungutan liar atau pungli di lingkungan kerja Pelabuhan.
Sekretaris Perusahaan IPC, Ali Mulyono mengatakan kedua langkah tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden RI Joko Widodo pada saat melakukan kunjungan lapangan ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Perseroan, lanjutnya, juga mendukung pihak berwajib untuk menindak tegas para oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberantas pungli di seluruh Pelabuhan yang dikelola IPC, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok.
“Terkait isu pungli dimaksud, IPC telah mengambil langkah tegas berupa pemberian sosialisasi dan pengawasan di lapangan secara berkelanjutan mengenai larangan praktik pungli di seluruh lingkungan kerja Pelabuhan IPC,” ujarnya.
Ali juga menerangkan kalau perseroan telah fungsi layanan saluran pengaduan Whistle Blowing System (WBS) yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan pelabuhan melalui program IPC Bersih (https:// ipcbersih.whistleblowing.link/).
Hal tersebut untuk menjamin seluruh kegiatan operasional kepelabuhanan berjalan dengan lancar sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) dan Service Level Guarantee (SLG) Terminal yang telah ditetapkan.(am)