JAKARTA – Ditengah situasi sulit yang dialami pelaku logistik ekspor impor akibat adanya gangguan sistem IT Kepabeanan atau CEISA, sejumlah pelayaran asing melalui keagenannya di Indonesia, justru kini mengutip biaya tambahan (additional charges) untuk kegiatan importasi.
Proses bisnis pada layanan ekspor impor mengalami hambatan dalam sepekan terakhir ini lantaran adanya gangguan pada Sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) sejak Kamis pekan lalu.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, asosiasinya menerima banyak keluhan anggotanya prihal kutipan oleh agen pelayaran asing tersebut.
“Jadi untuk mendapatkan manifest shipping menagih biaya sebesar Rp 200 Ribu hingga Rp 300 Ribu/Shipment. Padahal manifest atau BC.1.1 ini dikirim dalam bentuk PDF. Bagi kami selaku wakil pemilik barang/importir tentunya biaya-biaya seperti ini sangat memberatkan, apalagi saat ini portal pengguna jasa tidak bisa di buka, jadi masih kesulitan untuk mengecek Nomor BC.1.1,” ujar Adil Karim, pada Jumat (16/7/2021).
Dia mengatakan, biasanya jika dalam kondisi normal (tidak ada gangguan CEISA) sebelum transfer dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), importir atau kuasanya bisa mengambil nomor manifest BC. 1.1 di portal pengguna jasa atau CEISA.
Sebab, kata Adil, kalau tidak ada Nomor BC.1.1 (manifest) importasinya, maka tidak bisa submit PIB ke Bea Cukai untuk selanjutnya ada rekonsiliasi Nomer Manifest tersebut bahwa sudah terdaftar di Bea Cukai untuk proses kepabeanannya.
“Saat ini portal pengguna jasa/CEISA, kan masih off akibat ada hambatan sejak sepekan terakhir ini. Makanya kami minta Nomer Manifest/ BC.1.1 kepada Pelayaran. Tapi kok sekarang ada tagihan additional charges plus PPn bervariasi. Ini ngawur dong pelayaran asing itu, tidak ada empatinya atas kondisi yang kita alami saat ini,” tuturnya.
Dia mengatakan, selama ini dalam kegiatan importasi, pihak pelayaran asing itu juga mengutip biaya admin, tebus DO, dan Bill off Loading (B/L) fee melalui agennya di Indonesia.
“Kok sekarang ada istilah additional charges yang ditujukan ke masing customer yang minta nomor manifest. Ini seperti mengambil kesempatan dalam kesulitan kita ditengah down CEISA saat ini,” paparnya.
Adil mengatakan, berdasarkan laporan Perusahaan Logistik anggota ALFI DKI Jakarta, sampai saat ini setidaknya ada tiga pelayaran asing yang mengutip additional charges yang besarannya bervariasi itu yakni; pelayaran SITC, CMA-CGM dan ONE.
“ALFI berharap Ditjen Hubla Kemenhub dapat menertibkan para agen kapal asing itu. Padahal kita sedang susah tetapi tega-teganya masih ada yang ingin mengambil kesempatan. Seharusnya kita sama-sama membenahi ini dan saling mendukung untuk mendorong perekonomian nasional,” ucap Adil.(am)