JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan mendukung perpanjangan penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Sebelumnya, Pemerintah RI juga telah memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 s/d 20 Juli 2021 guna meredam laju Pandemi Covid-19 di tanah air.
Dalam kaitan ini, Presiden RI Joko Widodo , meminta semua pihak bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun. “Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Presiden.
Pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp.55,21 Triliun, berupa: bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.
“Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak. Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” ujar Presiden.
Merespon hal tersebut, Ketua Umum DPP ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, mendukung yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan upaya dan solusi bersama untuk menekan penularan Covid-19 serta mempertahankan roda perekonomian nasional.
“Kami sebagai pelaku usaha di sektor logistik, dapat memahami kebijakan yang di ambil Pemerintah untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Opsi ini tidak bisa kita hindari meskipun bagi kami inipun sangat berat,” ujar Yukki, pada Rabu (21/7/2021).
Dia mengatakan, ALFI akan selalu menghimbau kepada seluruh perusahaan forwarder dan logistik di Indonesia untuk mendukung kebijakan perpanjangan PPKM Darurat itu dengan komitmen mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam setiap aktivitas usahanya.
“ALFI siap mendukung hal itu. Kami tidak pernah bosan untuk menyampaikan kepada usaha bidang Logistik dan Transportasi di Indonesia untuk selalu berkomitmen paa protokol kesehatan,” paparnya.
Yukki menegaskan, dalam pandangan pelaku usaha, PPKM Darurat tentu sangat berdampak terhadap ekonomi dan dunia usaha, serta efek domino yang ditimbulkan yaitu penurunan kegiatan ekonomi pasar domestik secara keseluruhan.
“Dalam kondisi seperti sekarang ini kita semua agar bersikap tenang tidak resah dan panic buying,” paparnya.
Oleh karenanya, imbuh Yukki, ALFI merespon positif adanya usulan KADIN ke Pemerintah RI dalam perpanjangan PPKM Darurat itu.
Menurut Yukki, pasalnya apa yang disampaikan KADIN tersebut merupakan kondisi nyata dunia usaha saat ini dalam menghadapi Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung hampir 18 bulan terakhir ini.
Masukan KADIN
Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan para pelaku ekonomi mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk meredam laju pandemi. Arsjad mengatakan ada beberapa masukkan kepada pemerintah, yaitu:
Pertama, mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor, untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% karyawan operasional dan 25% karyawan penunjang operasional, apabila sudah melakukan vaksinasi minimal dua kali untuk seluruh karyawannya. Dalam hal ini, perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kedua, mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% karyawan operasional dan 10% karyawan penunjang operasional serta tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat, dengan catatan karyawan yang masuk pada perusahaan sektor tersebut telah divaksinasi minimal dua kali dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Kemenperin.
Ketiga, pemerintah dapat mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai.
Keempat, pemerintah juga perlu mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu dan melakukan komunikasi satu pintu, sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat.
Kelima, pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha, selain kesehatan dan bantuan sosial. Hal ini diperlukan karena pengusaha juga memiliki kewajiban untuk mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan membayar gaji karyawan.
Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah juga harus memberikan perhatian yang kuat terhadap sejumlah kebijakan, seperti implementasi POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Keenam, mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada daerah-daerah yang merupakan area perindustrian dan perdagangan, dengan menyediakan fasilitas kesehatan masyarakat (fasyankes) yang dapat bergerak cepat dan mempunyai P-Care Vaksinasi oleh BPJS.(*)