Pebisnis Logistik Mendukung, Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Cantumkan NPWP

  • Share
Widijanto, Pengurus Kadin DKI Jakarta yang juga Wakil Ketum DPP ALFI bidang Kepabeanan dan Cukai.

JAKARTA – Pebisnis logistik di pelabuhan Tanjung Priok menyatakan mendukung mandatory pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Consignee atau Shipper oleh Pengangkut dalam manifes.

Aturan tersebut berlaku per tanggal 1 Agustus 2021 sesuai dengan PER-11/BC/2020 tentang Perubahan Kedua atas PER-38/BC/2017 tentang Tata Cara Penyerahan, Penatausahaan, Perbaikan, dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.

“Saya rasa kebijakan itu bagi importir dan eksportir tidak ada persoalan. Justru yang berpotensi kemungkinan terkendala adalah terhadap kegiatan e-comerce atau barang kiriman yang melibatkan konsumen langsung atau perorangan yang belum memiliki NPWP,” ujar Wakil Ketua Bidang Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan Kadin DKI Jakarta Widijanto.

Dia menegaskan, kewajiban NPWP tersebut adalah untuk menertibkan persoalan perpajakan pada kegiatan pemasukan atau pengeluaran barang dari dan ke Indonesia.

Widijanto mengemukakan, Direktorat Tehnis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, juga telah melakukan Sosialisasi Pencantuman NPWP pada Manifes yang diikuti para pengguna jasa melalui Video Conference Zoom Meeting pada Senin, 26 Juli 2021.

“Saya kebetulan mengikuti acara sosialisasi tersebut dan pebisnis logistik maupun ekspor impor di Pelabuhan Priok sangat mendukung kebijakan Ditjen Bea dan Cukai tersebut,” tutur Widijanto yang juga Wakil Ketua Umum bidang Kepabeanan DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan, mulai tanggal 1 Agustus 2021, pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut (Inward Manifest) oleh pengangkut wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima (consignee).

Kemudian dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut (Outward Manifest), perusahaan sarana pengangkut juga diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim (shipper).

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 158/PMK.04/2017 j.o 97/PMK.04/2020 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-11/BC/2020 tentang Tata Cara Penyerahan, Penatahusaan, Perbaikan, dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.

Maksud diberlakukannya ketentuan ini yaitu diantaranya untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest, tertib administrasi perpajakan atas transaksi kepabeanan baik impor maupun ekspor, serta untuk validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak untuk outward manifes.

Kedepannya dengan pencantuman NPWP ini, pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang apabila sudah tiba, kemudian akan dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP.

Adapun identitas lain yang dapat disertakan dalam pengajuan dokumen apabila tidak memiliki NPWP yaitu berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) consignee/shipper WNI, Nomor Paspor consignee/shipper yang bukan WNI, atau identitas lain sesuai ketentuan PER-11/BC/2020.

Kebijakan ini sebelumnya telah tertuang dalam PMK nomor 158/PMK.04/2017 silam, dengan jangka waktu implementasi 36 bulan (tiga tahun) sampai dengan Desember 2020, dan sesuai PER-11/BC/2020 diperpanjang hingga tanggal 1 Agustus 2021.

Untuk itu, para pengangkut dihimbau agar dapat mematuhi kewajiban tersebut untuk menghindari penolakan (reject) dokumen saat penyampaian ke Bea Cukai. Kemudian untuk pengguna jasa yang mengimpor barang agar mencantumkan NPWP atau identitas resmi lainnya supaya penerapan aturan ini dapat dirasakan manfaatnya.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *