Truk ODOL, di Tindak Tegas Mulai 1 Januari 2027

  • Share
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum, saat menghadiri Munas ke 3 Aptrindo di Jakarta.(Photo:Logistiknews.id/Akhmad Mabrori)

LOGISTIKNEWS.ID- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa penegakan hukum secara tegas terhadap implementasi kebijakan Zero Over Dimension dan Overload (ODOL) akan ditegakkan secara tegas pada 1 Januari 2027.

Hal itu disampaikan Kakorlantas saat menghadiri Musyawarah Nasional III Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) di Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Agus juga menyoroti sejumlah isu strategis terkait keselamatan lalu lintas dan logistik nasional.

Dia menegaskan, implementasi penanganan truk obesitas itu telah menjadi perhatian pemerintah, bahkan sudah ada blueprint menuju target Zero ODOL pada tahun depan.

“Terkait inplementasi Zero ODOL, kami butuh dukungan seluruh pihak. Per 1 Januari 2027 ada rencana penegakan hukum yang tegas,” ungkapnya.

Seiring dengan hal itu, imbuhnya, Polri juga akan terus mengoptimalkan transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pada kesempatan tersebut, Kakorlantas menyampaiian lima pilar utama yang menjadi perhatian dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas, termasuk di sektor logistik dan transportasi barang.

Pertama, bahwa pentingnya manajemen keselamatan jalan. Dalam hal ini tentunya kolaborasi negara harus hadir memastikan bahwa mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.

Kedua, Jalan yang berkeselamatan, dimana negara harus hadir untuk memastikan bahwa keselamatan itu yang paling utama

Ketiga, Pentingnya kendaraan yang memenuhi standar keselamatan. Termasuk membedakan antara pelanggaran overload dan tindak pidana over dimension.

Keempat, Mengedepankan aspek keeelamatan pengemudi.

Kelima, Penanganan pascakecelakaan atau post-crash yang harus dipastikan berjalan secara maksimal.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *