JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkejut dengan adanya aturan terbaru bahwa sopir angkutan logistik dan transportasi barang kini selain wajib menunjukkan telah vaksinasi Covid-19 maupun dengan hasil antigen.
“Urgensinya apa Sopir Angkutan Barang wajib melampirkan bukti antigen Covid 19 ?. Tolong janganlah membuat regulasi yang kontraproduktif dengan kelancaran arus barang dan logistik serta berpotensi menghambat perekonomian nasional,” tanya Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, pada Rabu (20/10/2021).
Dia menegaskan, dalam aturan-aturan sebelumnya, pengemudi angkutan logistik dan barang lainnya yang ingin melakukan perjalanan dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi, apalagi hasil test antigen.
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan, untuk sopir kendaraan logistik danĀ transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a) untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua)
kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik.
b) untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari.
c) untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.
Aturan terbaru bagi Pengemudi angkutan logistik dan barang lainnya itu seiring dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 19 Oktober-1 November 2021.
Menurut Gemilang, sosialiasi terhadap aturan tersebut juga sangat minim, bahkan kemungkinan besar mayoritas pengusaha truk belum mengetahuinya.
“Kalau pengusaha truknya saja belum tersosialisasi bagaimana dengan para Sopir truk-nya. Jangan sampai hal-hal seperti ini dijadikan ladang bisnis tertentu di lapangan. Saya rasa aturan yang sudah berjalan sebelum-sebelumnya mengenai aktivitas logistik sudah sangat baik. Kok sekarang justru diubah-ubah seperti itu ?.”ucap Gemilang.(am)