Kadin DKI Desak Impelementasi PM Perindustrian No.58/2020, Ditunda

  • Share
Widijanto, Pengurus Kadin DKI Jakarta yang juga Wakil Ketum DPP ALFI bidang Kepabeanan dan Cukai.

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi DKI Jakarta mendesak Menteri Perindustrian untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian No. 58 tahun 2020 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan Untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib yang dijadwalkan berlaku mulai Desember 2021.

Widijanto, Wakil Ketua Umum Bidang Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan Kadin DKI Jakarta, mengatakan hal itu kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (19/11/2021), menyusul adanya laporan dari para importir umum.

“Dalam situasi pandemi covid-19 saat ini kalangan pengusaha sulit untuk mengurus Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebab, pelaku usaha bersama aparat pemerintah terkait tidak mungkin melakukan survei ke negara produsen barang tersebut,” katanya.

Apabila Peraturan Menteri Perindustrian No. 58 tahun 2020 tersebut tetap dibelakukan akan dapat mengganggu dan menghambat impor barang tersebut, yang akhirnya menyebabkan barang tersebut menjadi lebih mahal di pasar.

Dampak lainnya, kata dia, pendapatan devisa dari pajak impor dan bea masuk yang harus disetorkan kepada pemerintah akan menurun.

Maka dari itu, dia menambahkan, Kementerian Perindustrian perlu menunda kebijakan tersebut sampai dengan kondisi pandemi covid-19 benar-benar sudah terkendali. “Paling tidak penundaan pemberlakuan kebijakan tersebut satu tahun atau diberlakukan pada tahun 2022.”

Dijelaskan bahwa pelaku usaha untuk mendapatkan SNI tidaklah mudah dan harus melalui proses yang banyak memakan waktu dan biaya karena pelaku usaha bersama pejabat yang berwenang melakukan survei di negara produsen.

“Bagaimana mungkin pelaku usaha melakukan survei produk barang di negara produsen kalua di negara produsen barang tersebut masih ada pandemi covid-19 varian baru yang konon lebih ganas. Dalam kondisi yang seperti ini seharusnya pemerintah dapat memberikan kelonggaran dan kemudahan pelaku usaha, agar usahanya dapat eksis di tengah pandemi covid-19.”papar Widijanto.

Bila perlu, Widijanto mengusulkan, pemerintah memberikan kemudahan proses pengurusan SNI, yaitu Kementerian Perindustrian memberikan layanan penerbitan SNI secara elektronik, sehingga untuk mendapat SNI dapat diperoleh dengan mudah dan murah.

Dia mencontohkan, dalam ekspor impor yang harus melampirkan Surat Keterangan Asal (SKA) barang impor sekarang sudah dapat dilakukan secara elektronik, sehingga tidak memakan waktu dan biaya dalam prosesnya.

“Dengan layanan SNI secara elektronik importir umum atau produsen yang tergolong UMKM dapat memproses SNI secara cepat, mudah dan murah,” ucapnya.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *