JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) mengusulkan penyesuaian tarif lift on-lift off (Lo-Lo) dan tarif dasar penumpukan (storage) peti kemas untuk kegiatan overbrengen atau pindah lokasi penumpukan (PLP) pada fasilitas tempat penimbunan sementara (TPS) lini 2 di kawasaan pabean pelabuhan Tanjung Priok.
“Saat ini kami sedang bahas bersama anggota Aptesindo dalam merumuskan penyesuaian tarif tersebut untuk selanjutnya semoga bisa disetujui dan disepakati oleh asosiasi terkait di pelabuhan Priok,” ujar Ketua Umum Aptesindo HM Roy Rayadi kepada logistiknews.id, pada Jumat (26/11/2021).
Roy mengatakan, usulan penyesuaian tarif di TPS tersebut agar Pengusaha Nasional TPS (Aptesindo) tidak terdiskriminasi hak-nya sesuai dengan yang sudah disampaikan dan disetujui oleh Pelindo dan Operator Terminal Peti Kemas di pelabuhan Tanjung Priok.
Kendati begitu, Roy belum bersedia mengungkapkan berapa persen rencana penyesuaian tarif-tarif tersebut, lantaran hal ini masih harus dibahas dengan asosiasi penyedia dan pengguna jasa seperti GPEI, GINSI dan ALFI.
Saat ini, tarif Lo-Lo di TPS lini 2 pabean Priok untuk peti kemas 20 feet Rp.187.500,- sedangkan 40 feet Rp.281.300,- Adapun tarif dasar storage peti kemas ukuran 20 feet Rp.27.200 dan 40 feet Rp.54.400 dengan ketentuan untuk masa 1 dikenakan 200% dan masa 2 dikenakan 300%.
Sedangan tarif Lo-Lo terhadap peti kemas di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok untuk ukuran 20 feet diberlakukan Rp.285.500,- dan ukuran 40 feet Rp.428.250,- Adapun tarif dasar storage di terminal untuk ukuran 20 feet dikenai Rp.42.500 dan ukuran 40 feet Rp.85.000.
Di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani ekspor impor, yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One.(NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Pelabuhan Priok.
Adapun keberadaan TPS lini 2 di kawasan pabean Tanjung Priok selama ini berperan sebagai penopang atau backup area penumpukan peti kemas impor untuk menghindari kepadatan peti kemas dari terminal peti kemas dikawasan pabean lini satu pelabuhan serta menjaga kelancaran arus barang maupun dwelling time.
Sesuai dengan regulasi yang ada, bahwa terhadap peti kemas impor yang telah melampui masa penumpukan tiga hari di lini satu Pelabuhan (Terminal) namun belum selesai kepengurusan pabeannya harus di lakukan pindah lokasi penumpukan (PLP) atau overbrengen ke lokasi TPS lini 2 pabean.
Segala biaya yang muncul terhadap kegiatan PLP peti kemas impor itu menjadi beban pemilik barang sesuai dengan ketentuan/kesepakatan antar asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.(*)