Depalindo Sebut Penaikan Tarif Pas Masuk Truk di Priok Kontraproduktif, Kenapa ?

  • Share
Ketua Umum Depalindo, Toto Dirgantoro

JAKARTA – Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) menyatakan, keputusan Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang menaikkan tarif pas masuk Pelabuhan Tanjung Priok untuk truk logistik di pelabuhan tersebut merupakan langkah kontraproduktif dalam menurunkan biaya logistik nasional.

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro, mengatakan Presiden Joko Widodo telah sering mengingatkan agar  logistik nasional bisa lebih efektif dan efisien dari sisi biaya.

“Kalau biaya di pelabuhan naik seperti halnya menaikkan pas masuk truk logistik ke pelabuhan, itu sama halnya kontraproduktif dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi yang mengharapkan dengan penggabungan Pelindo bisa menurunkan cost logistik,” ucapnya.

Menurut Toto, sampai saat ini-pun imbas penggabungan Pelindo yang telah dilakukan sejak awal Oktober lalu, belum dirasakan pelaku usaha atau pengguna jasa pelabuhan khususnya terhadap keseragam service level agrement dan service level guarante (SLA/SLG) di pelabuhan.

“Justru keseragaman SLA/SLG itu yang harus dilakukan. Contohnya open stack ekspor di pelabuhan lain rata-rata bisa 5 s/d 7 hari, tetapi di Belawan open stack ekspor hanya berlaku 1×24 jam. Ini kan artinya belum ada keseragaman layanan SLA/SLG pasca penggabungan Pelindo,” paparnya.

Untuk itu, imbuh Toto, Depalindo mengingatkan Pelindo mesti segera menyeragamkan dan memperbaiki SLA/SLG di pelabuhan-pelabuhan yang dikelolanya, jangan justru berfikir untuk melakukan pendekatan penaikan tarif-tarif.

“Pola pendekatan penaikan tarif pelabuhan bukan solutif justru merupakan keputusan yang kontraproduktif dengan keinginan Pemerintah memangkas cost logistik nasional. Jadi janganlah mengambil langkah seperti itu (menaikan tarif), termasuk untuk pas masuk di Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkapnya.

Berdasarkan Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, tarif pas pelabuhan akan naik secara bertahap yakni sebesar 50% pada 1 Januari 2022 dan akan menjadi 100% hingga akhir tahun 2022.

Sebelumnya, tarif pas masuk pelabuhan untuk kendaraan truk dan sejenisnya tersebut hanya Rp.10.000,- untuk setiap kali masuk.

Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok No: PU.05.02/1/12/2/B.1.1/GM/C.Tpk-2021 yang ditandatangani Silo Santoso pada 1 Desember 2021 itu menyebutkan pemberlakuan penyesuaian tarif pas masuk pelabuhan Priok untuk kendaraan truk dan sejenisnya akan dilakukan dalam dua tahap yakni, tahap pertama-periode 1 Januari 2022 s/d 1 Juni 2022 menjadi Rp.15.000,- dan tahap kedua-periode 1 Juli 2022 dan seterusnya Rp.20.000,-.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *