JAKARTA,Logistiknews – Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) beraudiensi secara langsung dengan Ombudsman RI pada Rabu (12/1/2022).
Dalam audiensi di kantor Ombudsman RI tersebut Pengurus Depalindo dipimpin langsung oleh Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro dan diterima langsung oleh Chairman Ombudsman RI, Mokhammad Najih dan didampingi Hery Susanto selaku Commisioner Ombudsman yang membidangi Logistik.
Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan, dalam audiensi itu pihaknya melaporkan lima persoalan yang sampai saat ini perlu dicarikan solusi terkait layanan kepelabuhanan dan logistik nasional agar lebih efisien.
Depalindo juga mengingatkan bahwa apa yang menjadi rekomendasi Ombudsman RI pada tahun 2014 dalam rangka pembenahan layanan pelabuhan dan kelancaran arus barang belum berjalan maksimal.
Pertama, belum ditetapkannya fasilitas Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) di New Priok Container Terminal One (NPCT-1) oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok. Serta pembenahan Common Gate NPCT-1 yang seringkali menyebabkan antrean maupun kemacetan truk logistik dari dan ke pelabuhan Priok.
Kedua, perlu dilakukan evaluasi secara komprehensif terhadap pengelolaan terminal 3 Tanjung Priok sebagai terminal yang melayani aktivitas ekspor impor.
Ketiga, Depalindo menyoroti masih adanya kegiatan pemeriksaan karantina peti kemas di TPK Koja dan tidak memanfaatkan fasilitas TPFT yang sudah ada.
Keempat, kebijakan open stack untuk kegiatan ekspor di pelabuhan Belawan yang masih 1×24 jam atau belum sesuai dengan edaran Direksi Pelindo yang seharusnya 5×24 jam.
Kelima, Depalindo mengharapkan sistem IT kepabeanan ekspor impor / Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) tidak lagi mengalami gangguan (error system) yang dapat membebani pelaku usaha serta menimbulkan tingginya biaya logistik nasional.
Cost Logistik
Toto mengatakan, Depalindo juga mendorong Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan tersibuk di Indonesia dan jendela perdagangan ekspor impor nasional agar terus berbenah dalam mendukung program pemerintah menekan cost logistik nasional.
Sebagaimana diketahui, di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok saat ini terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang menangani ekspor impor, yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.
“Terhadap masukan dan laporan Depalindo itu, Ombudsman RI mengapresiasi dan menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” ucap Toto.
Pada 2021, realisasi arus peti kemas (througput) yang dilayani melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta tercatat 6.750.302 twenty foot equivalent units (TEUs) atau naik 8,78% jika dibanding pencapaian 2020 yang tercatat 6.205.301 TEUs.
Adapun arus barang non peti kemas pada 2021 sebanyak 21.908.999 Ton atau naik 11,47% dibanding tahun 2020 yang tercatat 19.655.385 Ton.
Berdasarkan data Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, realisasi jumlah dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) melalui Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang tahun 2021 sebanyak 674.277 PIB atau naik 15,71% dibandingkan pada 2020 yang tercatat 581.866 PIB.
Sedangkan jumlah dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) pada 2021 sebanyak 891.316 PEB atau naik sekitar 9,8 % dibanding tahun 2020 sebanyak 814.417 PEB.(am)