Dear Pengusaha Truk, STID Sementara bisa Terblokir, Cepetan Upgrade !

  • Share
Pelayanan STID Centre di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok

LOGISTIKNEWS.ID – Single Truck Identity Document (STID) di Pelabuhan Tanjung Priok sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2022, dan masih terus berlangsung sampai saat ini.

Kendati para Pengusaha truk melalui asosiasinya cukup antusias mengikuti aturan tersebut, namun tidak sedikit armada Truk yang masih mengantongi STID Sementara, alias belum permanen.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bosan-bosan mengingatkan supaya pemegang STID Sementara (STID-S) segera mengupgrade atau dinaikkan levelnya menjadi STID permanen.

Sebab, imbuhnya, jika hal itu tidak dilakukan maka dapat dipastikan Truk yang mengantongi STID-S tidak bisa lagi melakukan kegiatan operasional di Pelabuhan Tanjung Priok lantaran terblokir/tertolak oleh sistem terminal di pelabuhan.

“Semangat awalnya memberikan STID-S karena pemilik truk mengakui masih memproses dokumen perpanjangan uji kelayakan unit armadanya/KEUR. Namun kami tegaskan bahwa STID-S hanya berlaku sampai Maret 2022. Setelah itu tidak bisa lagi terkoneksi di sistem di terminal pelabuhan Priok,” ujar Capt Wisnu Handoko, kepada Logistiknews.id, saat ditemui di kantornya baru-baru ini.

Capt Wisnu, mengungkapkan, instansinya secara real time terus melakukan update terhadap perkembangan STID, termasuk armada truk mana saja yang masih menggunakan STID Sementara.

“Kami ada datanya semua. Oleh sebab itu pengusaha truk maupun asosiasi trucking-nya di Priok harus konsisten segera urus keabsahan KEUR armadanya bagi yang masih STID-S itu. Sedangkan kalau ada perusahaan truk yang menambah armada baru silahkan segera proses daftarkan STID-nya,” papar Capt Wisnu.

STID Sementara

Berdasarkan data Pelaporan Pelaksanaan STID Pelabuhan Tanjung Priok yang diperoleh Logistiknews.id, hingga 17 Februari 2022 tercatat sebanyak 13.767 Trucking telah comply terhadap Single Truck Identity Document (STID) di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Namun dari jumlah itu, masih terdapat pemegang STID Sementara (STID-S) sebanyak 2.127 Truk.

Adapun jumlah perusahaan yang telah disetujui PMKU (Permohonan Melakukan Kegiatan Usaha) di Pelabuhan Tanjung Priok hingga 17 Februari 2022, sebanyak 738 Perusahaan.

Sedangkan Perusahaan yang mengajukan STID hingga 17 Februari 2022 tercatat 592 Perusahaan dan jumlah perusahaan yang telah disetujui STID-nya 578 Perusahaan.

Jumlah kartu STID yang dicetak dan telah di distribusikan hingga 17 Februari 2022 mencapai 13.621 kartu.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *