LOGISTIKNEWS.ID – Pusat Pelaporan Pelaksanaan Single Truck Identity Document (STID) atau STID Centre Pelabuhan Tanjung Priok, mencatat hingga Kamis 24 Februari 2022, sebanyak 14.943 Truk yang sudah comply dengan STID.
Namun dari jumlah itu, masih terdapat pemegang STID Sementara (STID-S) sebanyak 2.564 Truk.
Khusus untuk pemegang STID-S hanya bisa dipergunakan atau ditoleransi penggunaanya sampai dengan Maret 2022. Setelah itu, jika tidak melakukan upgrade ke STID yang permanen, maka Trucking pemegang STID-S tidak bisa lagi terlayani oleh sistem di terminal pelabuhan Priok.
STID menjadi identitas tunggal setiap truk, dengan sistem berbasis elektronik yang terkoneksi dengan sistem IT manajemen pelabuhan yang berisi database meliputi kelayakan teknis truk dan pengemudinya, termasuk data nomor polisi kendaraan/truk serta pemilik maupun perusahaan angkutannya.
Adapun jumlah perusahaan yang telah disetujui PMKU (Permohonan Melakukan Kegiatan Usaha) di Pelabuhan Tanjung Priok hingga 24 Februari 2022, sebanyak 752 Perusahaan.
Sedangkan Perusahaan yang mengajukan STID hingga 24 Februari 2022 tercatat 610 Perusahaan dan jumlah perusahaan yang telah disetujui STID-nya 604 Perusahaan.
Adapun jumlah kartu STID yang dicetak dan telah di distribusikan hingga 24 Februari 2022 mencapai 14.673 kartu.
Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan pertama di Indonesia yang menerapkan STIDÂ penyeragaman sistem sehingga armada truk apapun yang masuk ke Pelabuhan itu tidak perlu lagi banyak-banyak kartu.(*)