LOGISTIKNEWS.ID – Terhitung mulai 1 April 2022, STID Center di pelabuhan Tanjung Priok tidak akan lagi menerbitkan STID-S (sementara).
Namun bagi perusahaan truk pemegang STID-S (sementara) masih diberikan akses memasuki gate terminal lini 1 sampai dengan tanggal 15 Mei 2022 dan diberikan kesempatan untuk memenuhi persyaratan beralih ke STID dengan segera melakukan update data.
Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran (SE) Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko, pada 30 Maret 2022 tentang Sosialisasi Masa Berakhirnya Dispensasi Pelaksanaan/Penerapan Single Truck Identification Data (STID) di Pelabuhan Tanjung Priok yang disampaikan kepada stakeholders terkait maupun perusahaan trucking melalui asosiasinya di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Dalam Surat Edaran KaOP Tanjung Priok Nomor : SE.OPTPK 8 Tahun 2022 itu disebutkan, dengan berakhirnya dispensasi pelaksanaan penerapan STID pada tanggal 31 Maret 2022 maka mulai tanggal 1 April 2022 semua kendaraan truk yang masuk dan keluar terminal lini 1 pada terminal peti kemas (internasional dan domestik) dan terminal kendaraan wajib memiliki STID.
Terhadap kendaraan truk Non Peti Kemas yang belum memiliki STID dapat memasuki terminal multipurpose dan masih diberikan perpanjangan sampai dengan tiga bulan ke depan sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini (sesuai dengan rencana pentahapan pemberlakuan STID) untuk segera mendaftarkan STID.
TID Lama
Adapun untuk kendaraan Truk pemegang TID lama, mulai tanggal 1 April 2022 tidak dapat lagi menggunakan akses dan wajib beralih ke STID.
“Pendaftaran STID akan tetap dibuka bagi pemohon baru yang telah memenuhi persyaratan. Pihak Terminal Operator agar menyiapkan rencana darurat/contingency plan mengantisipasi kendaraan tanpa STID memaksa masuk gate terminal lini 1 dengan mempertimbangkan karekteristik terminal masing-masing dan memaksimalkan kinerja tim SITAF/traffic management/PFSO dalam melakukan penertiban, memberikan sosialisasi, peringatan secara ramah kepada pengemudi truk pada gate in/out terminal,” kutip SE KaOP Tanjung Priok, yang diterima Logistiknews.id, pada Rabu Malam (30/3/2022).
KaoP Tanjung Priok juga mengintruksilan STID Center segera menyiapkan aplikasi/dashboard digital “STID CEK” dengan link dan address yang mudah diakses bagi pengguna jasa angkutan truk untuk memeriksa kendaraan truk telah memiliki STID atau belum.
Pengguna jasa angkutan truk (shipper/pengirim muatan, Jasa Pengurusan Transportasi, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan, Depo Peti Kemas) agar memastikan bahwa kendaraan truk yang akan digunakan untuk mengirim muatan dari Gudang/depo peti kemas telah memiliki STID dengan cara memeriksa melalui aplikasi/dashboard digital “STID CEK”.
Sedangkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Terminal Operator, dan Asosiasi agar melakukan sosialisasi secara massif melalui spanduk, videotron, ilustrasi time line dan bentuk sosialisasi lainnya terhadap isi Surat Edaran tersebut.
Otoritas Pelabuhan dan BUP melakukan sosialisasi kepada para petugas patroli pengawasan lingkup Pelabuhan Tanjung Priok(Polres Pelabuhan/SITAF/traffic management/PFSO) terhadap isi Surat Edaran itu.
KaoP Tanjung Priok juga mengimbau kepada Operator Lini II lingkup Pelabuhan Tanjung Priok, agar mempersiapkan diri untuk menyesuaikan dengan pelaksanaan penerapan STID secara menyeluruh di Pelabuhan Tanjung Priok.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Logistiknews.id, hingga 30 Maret 2022, telah dicetak sticker number trucking terhadap 18 ribuan truk dalam program STID di pelabuhan Tanjung Priok.(am)