Warning OP Priok: Terminal Tolak Truk yang Masih STID-S, Setelah 15 Mei

  • Share
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko (photo:Logistiknews.id)

LOGISTIKNEWS.ID – Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, kembali mengingatkan kepada para perusahaan truk yang masih mengantongi Single Truck Identity Document Sementara (STID-S) untuk segera mengupgradenya agar bisa comply dengan STID.

Pasalnya, trucking pemegang STID-S dipastikan tidak akan bisa digunakan lagi untuk masuk ke gate terminal peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok lantaran truk tersebut akan tertolak secara sistem otomatis yang ada di terminal yang terkoneksi dengan data base STID Centre.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko, kepada Logistiknews.id, ditemui dikantornya pada Kamis (21/4/2022).

“Saya pastikan, bahwa setelah 15 Mei 2022 tidak ada toleransi lagi terhadap truk pemegang STID-S itu. Kami (OP Priok) dan pengelola terminal peti kemas di Priok sudah kordinasi bahwa truk pemegang STID-S tidak bisa akses masuk gate dan akan diputar balik sebagai upaya contingency plan terhadap penegakkan aturan ini sudah disiapkan,” ujar Capt.Wisnu.

Untuk itu, OP Tanjung Priok mengimbau kepada pemegang STID-S untuk segera mengurus agar bisa comply dengan STID di pelabuhan Tanjung Priok.

“Kalau persoalannya terkendala KEUR silahkan pemilik truknya menyelesaikannya dengan instansi terkait. Yang jelas bagi kami toleransi terhadap STID-S sudah diberikan cukup waktu. Saya rasa waktu yang diberikan sebulan untuk itu sudah cukup. Selain itu sosialisasi terhadap hal ini juga sudah berulang kali dilakukan,” tegas KaOP Tanjung Priok.

Capt Wisnu juga mengatakan, saat ini STID Center tidak menerbitkan STID-S lagi. Namun bagi perusahaan truk pemegang STID-S (sementara) masih diberikan akses memasuki gate terminal lini 1 sampai dengan tanggal 15 Mei 2022 dan diberikan kesempatan untuk memenuhi persyaratan beralih ke STID dengan segera melakukan update data.

STID menjadi identitas tunggal setiap truk, dengan sistem berbasis elektronik yang terkoneksi dengan sistem IT manajemen pelabuhan yang berisi database meliputi kelayakan teknis truk dan pengemudinya, termasuk data nomor polisi kendaraan/truk serta pemilik maupun perusahaan angkutannya.

Ingatkan Pengguna Jasa

KaOP Tanjung Priok juga mengingatkan supaya para pengguna jasa angkutan truk (shipper/pengirim muatan, Jasa Pengurusan Transportasi, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan, Depo Peti Kemas) agar memastikan bahwa kendaraan truk yang akan digunakan untuk mengirim muatan dari Gudang/depo peti kemas telah memiliki STID dengan cara memeriksa melalui aplikasi/dashboard digital STID Cek yang telah tersedia saat ini.

Sebagaimana diketahui, di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Pelabuhan Priok yang di kelola IPC TPK.

Sebelumnya, dalam rapat virtual Rabu (20/4/2022), pihak kepala KEUR Pulo Gadung tetap berpegang pada peraturan yang ada, yakni untuk untuk lolos uji KEUR (kelaikan), truk mesti dilengkapi dengan dokumen seperti STNK yang masih berlaku, selain itu secara fisik chasis juga mesti sesuai aturan.

Sementara itu, Pusat Pelaporan Pelaksanaan Single Truck Identity Document (STID) atau STID Centre Pelabuhan Tanjung Priok mencatat bahwa hingga 19 April 2022, sebanyak 21.351 Truk yang sudah mengantongi STID.

Namun dari jumlah itu, masih terdapat pemegang STID Sementara (STID-S) sebanyak 3.436 Truk.

Adapun jumlah perusahaan yang telah disetujui PMKU (Permohonan Melakukan Kegiatan Usaha) di Pelabuhan Tanjung Priok hingga 19 April 2022, sebanyak 838 Perusahaan.

Sedangkan Perusahaan yang mengajukan STID hingga 19 April 2022 tercatat 633 Perusahaan dan jumlah perusahaan yang telah disetujui STID-nya 642 Perusahaan.

Adapun jumlah kartu STID yang dicetak dan telah didistribusikan hingga 19 April 2022 mencapai 21.198 kartu STID.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *